BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Mantan anggota DPRD Kota Balikpapan 2019-2024 Edy Alphonso, Parlindungan, Ardianto dan Pantun Goltom menegaskan, kendati lembaga DPRD Kota Balikpapan tidak merespon surat resmi pihak nya yang ke tiga bernomor:03/AGT-DPRD’19-24/Bpp/V/’25 tertanggal, 13 Mai 2025, tentang permohonan berkoordinasi terkait pergeseran kebijakan sepihak Pokok-Pokok pikiran (Pokir) nya.
Hal itu tidak menyurutkan semangat mereka untuk terus tegak lurus mencari kejelasan terkait kejanggalan atas pergeseran status pokir mereka tersebut.
“Kami ini mantan anggota DPRD Kota Balikpapan, warga negara yang sah di Republik ini. Ada hal yang mengganjal terkait hak kami dengan kebijakan di internal sekretariatan DPRD Kota Balikpapan.
Apa tidak boleh kami memohon bertemu untuk minta penjelasan dan mengklarifikasi atas hal-hal yang menjadi hak kami yang di lindungi UU. Resmi kami sudah bersurat bermohon 3 kali, tapi pihak sekwan DPRD Balikpapan tidak merespon tidak membuka ruang koordinasi. Kami ini lho mantan anggota DPRD apalagi kalau warga biasa,” ujar Parlindungan pada media ini (3/6/’25).
Perlakuan dan di sinyalir pembiaran pihak sekretariatan DPRD Kota Balikpapan yang tidak menanggapi dan merespon
atas surat permohonan itu, menurut Parlindungan merupakan cerminan sepihak dan ketidak transparansi nya pihak DPRD dalam pelayanan dan penyelesaian masalah di internalnya.
“Secara non formal kami sudah bertemu dan bersilaturahim dengan H. Alwi Al Qodri Ketua DPRD Balikpapan. Itu pertemuan silahturahim urusan pribadi. Waktu itu kami minta pada Ketua agar surat kami di respon dan kami ingin dipertemukan dengan Sekwan, Bagian lain nya di kantor Dewan yang berperan saat kami menjabat yang menangani terkait urusan pokir Dewan.
Begitu juga pihak Bapeda perlu di hadirkan. Agar ada penjelasan yang kongkrit terhadap apa yang kami pertanyakan untuk diketahui dan ada keterbukaan. Bukan lempar tanggung jawab kata -kata kesana kemari. Terkesan ada hal- hal dikondisikan dan di tutup-tutupi,” ujar Parlindungan di dampingi Edy Alponso.
Sebagai upaya menjawab ketidak seriusan pihak DPRD Kota Balikpapan menggapai permohonan sejumlah mantan anggota DPRD Kota Balikpapan 2019-2024 itu. Sejumlah mantan anggota DPRD tersebut mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan yang merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Selasa,(3/5/’25) pukul 14.00 Wita.
“Kami datang ke ombudsman RI adalah bagian dari warga negara yang taat hukum dimana menempatkan hak kami sebagai mestinya untuk memohonkan agar ombudsman dapat melakukan langkah-langkah kepada DPRD Balikpapan,
sebagai mana fungsinya Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang efektif, dipercaya, dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Ardianto.
Sebagaimana di beritakan lewat berbagai media belum lama ini di sampaikan, Pergeseran Program kerja Pokok-Pokok pikiran (Pokir) dalam anggaran murni 2025 yang di sinyalir hilang dan berubah nama atas apa yang telah diusulkan mantan anggota DPRD Kota Balikpapan 2019-2024. Padahal semua tahapan pengusulan pokir hingga penetapan masih mereka ikuti.
Selanjutnya saat Parlindungan ditanya media ini akan keseriusan atas kelanjutan masalah ini usai bertemu ombudsman. Pihak nya atas nama sebagain kawan-kawan mantan anggota DPRD 2024 Balikpapan menunggu upaya kerja-kerja pihak Ombudsman dalam 14 hari kerja. Setelah itu kita akan melihat ada etikat baik tidak dari pihak DPRD Kota Balikpapan. Kemudian bagaimana hasilnya dan tindak lanjut nya.
“Pihak Ombudsman menjelaskan pihaknya baru merima surat kami itu 30 Mai 2025, pihak Ombudsman akan segera menindaklanjuti surat kami tersebut ke DPRD Kota Balikpapan. Mereka berjanji berkerja profesional sesuai tugas dan tanggung jawab nya.
Perkembangan nya akan mereka kabari,” tutur Edy Alfonso Mambang, SE, di dampingi Parlindungan, Ardianto, Pantun Goltom. Dan menambah kan pihaknya sudah mempersiapkan pengacara khusus jika upaya ini perlu ke jalur hukum. (SIS)