– Penguatan Demokrasi, Cinta NKRI
BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mengetahui dan memahami Hak dan kewajibannya. Untuk itu lah, penting dan perlu nya sosialisasi terkait penguatan Demokrasi daerah yang menjabarkan apa hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cinta dan sayangi ini kepada masyarakat.
“Sejalan dengan perjalanan waktu dan jaman kita berkewajiban menyampaikan dan saling mengingatkan akan hal-hal berkaitan soal kedudukan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Bisa melalui sosialisasi atau bentuk lain nya. Pada dasarnya, kita saling peduli, mencintai untuk NKRI dan untuk membawa regenerasi selanjutnya untuk mampu memahami, menguatkan sikap dan menjaga mentalitas.,” Ujar H. La Ode Nasir, SE komisi 1 Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Balikpapan di dalam acara sosialisasi anggota DPRD Provinsi bertema penguatan Demokrasi daerah, tentang Hak kewajiban WNI di Jalan Padat Karya Kecamatan Balikpapan Utara Jumat,(18/7/’25)Kegiatan ini di hadiri sejumlah masyarakat dari Kecamatan Balikpapan Barat dan sekitarnya di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dan menghadirkan dua nara sumber yaitu H. Hasan Abd Nasir Mantan Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) yang juga pembina Yayasan Pendidikan AN NAHL Balikpapan, H.Ibnu Suroso Akademisi, dan undangan khusus anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi 4 Hj. Iim Rahman yang juga istri dari H. La Ode Nasir.
Kemudian H. La Ode Nasir menjelaskan, dalam materinya soal konsep dasar warga negara. Selain itu Ia juga memaparkan apa hak warga negara. Salah satunya persamaan kedudukan di dalam hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pendidikan. Sementara itu untuk kewajiban warga negara ada 3 hal yang mendasari yang perlu diperhatikan seperti mengormati hak asasi manusia orang lain, menjunjung hukum dan pemerintahan dan ikut dalam pembelaan negara.
Dalam multikulturalisme La Ode Nasir sedikit memberikan gambaran, bahwa Multi itu berarti banyak dan kultur mencerminkan budaya. Merupakan konsep yang menghargai keberagaman budaya dalam suatu masyarakat.
” dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, berinteraksi satu sama lain, dari berbagai kelompok etnis dan budaya itu ciri masyarakat multikultural,”tutur La Ode dan menambahkan untuk itu perlu dan penting nya menjaga Indonesia sebagai negara persatuan (NKRI).
Selanjutnya H. Hasan Abd Nasir sebagai narasumber pertama lebih banyak menyampaikan tatanan hukum dan keadilan serta hak-hak warga negara Indonesia.H. Ibnu Suroso selaku narasumber ke dua menjelaskan, warga negara dan penduduk. Ia menyampaikan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dan ayat 2. Disisi lainnya, Ibnu juga menyebutkan pasal 27 ayat 1 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali nya.
“Semua hak warga negara sudah diatur semua dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Contoh pasal 34 ayat 3 disebut kan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Soal fakir miskin dan anak terlantar juga demikian di jamin negara hadir untuk memperhatikan kewajiban nya untuk kesejahteraan sosial. Begitu pula hak dan kewajiban pendidikan, budaya, pertahanan. UU kita menjamin,”ujar Ibnu.
Kegiatan sosialisasi ini semakin meriah di pandu pembawa acara Mega Farianny Ferry yang hobinya berpantun. Acara sosialisasi mendapatkan respon positif dari masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran peserta sosialisasi H. La Ode Nasir beserta istri memberikan hadiah jika para peserta dapat menjawab pertanyaan dari narasumber dan dirinya. Materi yang di berikan seputar materi yang di sampaikan. Peserta terlihat senang dan bahagia diberikan kuis berhadiah. Akhir acara ini ditutup dengan doa bersama. (SIS)