TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Perlindungan kepada pekerja rentan berupa jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Berau M. Said merupakan hal wajib. Sebagai bentuk perhatian pemerintah tentang jaminan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja rentan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau di Ruang Sangalaki, Kamis (24/7/2025).
Sekretaris Daerah dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor di wilayahnya. Ia pun mengapresiasi dukungan serta peran aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sinergi antara Pemkab Berau dan BPJS Ketenagakerjaan ini kami harapkan dapat terus terjalin dengan baik ke depannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya pekerja rentan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja di sektor informal.
“Jaminan sosial inikan hak bagi setiap pekerja, tanpa terkecuali, makanya kita sebagai pemerintah bersama BPJS terus berusaha melengjapi dan mewujudkanya, ” tegasnya.
Said juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib bagi seluruh badan usaha dan penyedia kerja, khususnya di sektor-sektor dengan risiko tinggi. Ia menambahkan bahwa iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, namun manfaat yang diterima sangat signifikan.
“Manfaatnya mulai dari pembiayaan perawatan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta per orang, hingga beasiswa pendidikan anak senilai total Rp174 juta sampai perguruan tinggi,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja rentan melalui partisipasi aktif, salah satunya melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan menyosialisasikan program ini lebih luas. Mari kita bangun sinergi demi kesejahteraan para pekerja rentan dan masyarakat Kabupaten Berau secara keseluruhan,” pungkas Said. (Nht/*).