-Ustd Hirsa : “Ada Uang Abang Sayang,”
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com. H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil Kota Balikpapan melakukan sosialisasi ke-7 Perda Nomor 2 Tahun 2022 Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di aula lantai II kantor La Ode Nasir Center Ruko Sepinggan Pratama Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Provinsi Kaltim Minggu,(27/7/’25) siang.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah masyarakat umum dari berbagai wilayah di kota Balikpapan,
H. La Isa Hamisa Anggota DPRD Kota Balikpapan dua periode Komisi III, Hj. Iim Rahman Komisi IV, serta dua nara sumber yaitu Tokoh Agama Ustad Fahrurrozi,S.Ag, S.Pd.I mantan Anggota DPRD Kota Balikpapan, Hirsa Genta Wijaya S.Pd.I Politisi senior PKS juga mantan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Dalam pelaksanaan kegiatan itu dipandu pembawa acara H. Ibnu Suroso dan moderator yang sering berpantun Mega Farianny Ferry.
Kemudian H.La Ode Nasir menjelaskan, kedudukan dan tujuan
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Ketahanan Keluarga. Perda ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Kaltim memiki berbagai aspek penting.
Dalam perda itu diungkapkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kelembagaan.
Beberapa manfaatnya antara lain, menyangkut peningkatan kualitas hidup keluarga, pencegahan masalah sosial, serta terwujudnya keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Ia menegaskan, Perda ini mencakup berbagai aspek penting terkait ketahanan keluarga. Diantaranya mulai dari Perencanaan dan Pelaksanaannya.
Perda ini mengatur bagaimana pemerintah daerah merencanakan dan melaksanakan program-program yang mendukung ketahanan keluarga.
Juga memberikan ketahanan terkait Wali Anak dan Pengampunan. Maksudnya aspek ini mengatur tentang perlindungan anak dan mekanisme pengampunan dalam konteks keluarga.
Ada pula kelembagaan Ketahanan Keluarga, dimana Perda ini juga mengatur tentang pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga yang berfokus pada ketahanan keluarga, serta pola koordinasi dan kerjasama oleh berbagai pihak meliputi, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga.Begitu pula menyangkut penanganan Kondisi Khusus, sistem Informasi, memberikan penghargaan dan fasilitasi, serta adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pelaksanaan untuk ketahanan keluarga.
Disisi lain semua ini juga tidak terlepas dari dukungan pendanaan. Ini pendanaan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program-program ketahanan keluarga.
Peserta yang hadir berharap keberadaan Perda Provinsi Kaltim nomor 2 Tahun 2022:diharapkan ketahanan keluarga di Kaltim dapat semakin kuat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis, sejahtera, dan berkualitas.
Sementara itu Ustad Hirsa Genta Wijaya memaparkan singkat dan padat sekitar wawasan membangun ketahanan keluarga. Menurutnya, Diawal dalam kehidupan berumahtangga itu indah, tapi dalam perjalanan nya mulai mengalami kepudaran. Bagaimana mengatasi hal seperti itu dan apa landasan pijakan agar pembangunan ketahanan keluarga tetap memiliki ke Solehan. Semua di paparkannya pada peserta yang hadir.
“Ingat ! untuk menjaga keutuhan ketahanan keluarga jangan semata-mata ukurannya materi. Ibarat kata ‘Ada uang Abang sayang, tidak ada uang Abang di buang’. Pelihara ketengan hati dan selalu dekat dengan Tuhan,”ujar nya.
Kemudian Ia mengatakan, ketahanan keluarga pada intinya perlu dilandasi rasa cinta, yaitu cinta pada Allah SWT, karena Tuhan yang menyatukan hati ini serta jangan lupa di lengkapi dengan rumah tangga dakwah yang membawa kebaikan yang mencerminkan nilai-nilai ke Imanan serta ke Islaman. Disisi lain dalam keluarga mari kita sama-sama berjalan seperti naik tangga menuju satu titik. Walaupun seribu anak tangga, jika di jalani berdua tentu akan tidak terasa sampai tujuan. Karena kita memiliki tujuan yang sama satu titik yaitu RidhoNya Allah SWT.
Sementara pada sudut pandang lain, Ustad Fahrurrozi juga menjabarkan, Ibadah yang terpanjang itu bukan Ramadhan yg 29-30 hari, ibadah yg panjang itu juga bukan sholat yg lima waktu, tapi ibadah yang terpanjang itu adalah ketika kita berumah tangga. Bukan hanya jadi kakek dan nenek. Dalam Islam berumah tangga itu Ia mengutip dalam isi Qur’an di sebutkan “masuklah kamu ke dalam surga, bersama pasang-pasanganmu dengan anak, serta cucu,”.
Perda Provinsi Kaltim no 2 Tahun 2022 menurut Fahrurrozi di buat untuk menekan tingkat perceraian. Di Balikpapan bisa kita lihat di google dan di cek di Pengadilan Agama (PA) dimana formulasi nya sepuluh tahun terakhir tercatat tingkat perceraian nya itu sehari bisa 3 sampai 5 orang bercerai. Ini angka yang cukup besar bila di kalkulasi perbulan hingga pertahun.
Kemudian Ia menyebut kan apa yang menyebabkan perceraian, Ia mengungkapkan dan menjelaskan panjang lebar seputar itu dan bagaimana menjaga ketahanan keluarga dengan memberikan satu sudut pandang terkait menghargai dan menghormati suami.
“Jika di Jabarkan terkait tatanan keluarga sesuai kaidah Islam ini pajang sekali, nanti kita bahas di majelis-majelis taklim,”.
Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan diberikan souvenir bagi peserta yang dapat menjawab. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber di acara ini. (SIS)