Pemkot Samarinda Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tambang Antara PT MEC dan Warga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan perannya sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan tambang PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan seorang pemilik lahan berinisial A di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, yang sebelumnya memicu ketegangan akibat insiden longsor lahan di area tambang.

Pertemuan mediasi yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Balai Kota Samarinda dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota serta pihak-pihak yang bersengketa.

Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya merupakan pengusaha lokal. Sudah sepantasnya kita saling dukung, apalagi tujuannya untuk kemajuan dan pembangunan Kota Samarinda,” tegas Andi Harun dalam arahannya.

Dalam forum yang bersifat resmi tersebut, Wali Kota menyampaikan pentingnya pendekatan musyawarah sebagai solusi sengketa warga dan pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan publik.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. MEC Inta Amilia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejak dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan proses reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Namun, aktivitas tersebut sempat terhenti akibat adanya laporan hukum ke Bareskrim Polri dari pihak pemilik lahan.

“Kami bersyukur Wali Kota Samarinda turun langsung menjadi penengah, dan semua diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, untuk itu Kami siap bertanggung jawab secara teknis dan administratif, termasuk menyelesaikan proses hukum di pusat,” ungkap Inta.

Ia menambahkan, meski kesepakatan teknis terkait nilai ganti rugi dan bentuk reklamasi bersifat tertutup, seluruh poin penting telah dimasukkan dalam perjanjian tertulis dan disepakati bersama secara mufakat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan reklamasi yang menjadi tanggung jawab PT MEC kepada DLH, dan instansi teknis lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ESDM dan Minerba.

Perdamaian ini sekaligus menjadi preseden positif dalam penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan, tanpa melalui jalur hukum yang berlarut-larut.

Langkah mediasi oleh Kepala Daerah dinilai menjadi perwujudan nyata dari prinsip Good Governance dalam merespons masalah lintas sektor.

“Pak Wali Kota bukan hanya mengambil posisi netral, tapi mendorong iklim dialog agar jangan sampai persoalan ini mencederai stabilitas investasi di Samarinda,” tandasnya.

Pemerintah Kota Samarinda melalui DLH akan terus memantau proses reklamasi pasca-sengketa, dan mewajibkan perusahaan melaporkan progresnya secara berkala.

Dengan tercapainya mufakat, Pemkot Samarinda berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada pembangunan berkelanjutan, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam penataan hubungan antara masyarakat, korporasi dan Pemerintah. (AI)

Loading

Bagikan: