Dishub Samarinda Usulkan Pergudangan Ir Sutami Direlokasi Demi Atasi Parkir Kontainer

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada kawasan pergudangan di Jalan Ir Sutami. Usulan ini dilontarkan guna menuntaskan masalah parkir kendaraan kontainer dan angkutan berat yang seringkali menumpuk di bahu jalan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, kondisi semrawut yang berulang ini disebabkan oleh kebiasaan perusahaan yang memilih aktivitas bongkar muat dilakukan di kawasan pergudangan ketimbang di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran.

“Pengusaha akan mendapatkan kos bongkar muat seandainya barang dari kontainer tertahan di TPK Palaran, akan dikenakan biaya. Makanya mereka ambil langsung dari pelabuhan dan di drop ke pergudangan,” jelas Manalu usai rapat bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Rabu (6/8/2025).

Menurut Manalu, permasalahan juga diperparah dengan keterbatasan fasilitas di area pergudangan. Ia menyebut lahan parkir bongkar muat di dalam gudang tidak memadai, sementara proses bongkar muat memerlukan waktu lama, sehingga kendaraan kerap parkir hingga ke tepi jalan.

“Di sisi pergudangan sendiri, lahan parkir bongkar muatnya bagian dalam tidak malam. Proses bongkar muat memerlukan waktu, jadi itu yang menyebabkan stagnan dan parkir hingga di pinggir jalan,” paparnya.

Atas dasar itu, Dishub Samarinda menilai perubahan RTRW menjadi langkah penting. Menurutnya, kawasan pergudangan eksisting di Ir Sutami sudah tidak lagi sesuai dengan fungsinya karena telah padat pemukiman.

“Selama tata ruang masih menetapkan kawasan ini sebagai zona industri dan jasa, persoalan tidak akan selesai. Kawasan ini sudah padat pemukiman. Tidak lagi ideal sebagai kawasan pergudangan,” tegas Manalu.

Perubahan tata ruang ini dinilai sebagai solusi jangka panjang. Namun demikian, Dishub juga tengah merancang langkah jangka pendek bersama TWAP.

Manalu menyebut pihaknya ingin memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 3.000 meter persegi yang terletak di kawasan pergudangan tersebut. Lahan ini sebelumnya disewakan kepada perusahaan.

“Ya kalau perlu jangan diperpanjang sewanya. Jadi akan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan kontainer,” bebernya.

Ia berharap usulan ini dapat diteruskan oleh TWAP kepada Wali Kota Samarinda agar permasalahan dapat ditangani dari sektor hulunya, bukan hanya melalui penertiban di lapangan semata.(DHV)

Loading

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024