GEMAPATAS 2025 Dicanangkan di Kukar: Dorong Kepastian Hukum atas Tanah Warga

 

 

KUKAR, Swarakaltim.com – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) resmi dicanangkan serentak di 23 kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (7/8/2025).

Program ini merupakan inisiatif secara nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui pemasangan patok batas.

Pencanangan nasional GEMAPATAS dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Di Kukar, kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dengan mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, program ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam menekan potensi konflik agraria serta memastikan legalitas dan tertib administrasi atas bidang tanah milik warga.

Hadir dalam kegiatan ini yakni, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Kaltim Didik Prasetyo Widiyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kukar Heru Maulana, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono,perangkat desa dan perwakilan TNI dan Polres serta masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kabid Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Kaltim Didik Prasetyo Widiyanto menjelaskan bahwa GEMAPATAS merupakan langkah awal dari sistem sertifikasi tanah massal berbasis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang kini terintegrasi ke dalam program ILASP (Integrated Land Administration and Spatial Planning) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia.

“Pemasangan patok adalah tahap krusial. Tanpa patok, tidak bisa dilakukan pengukuran. Tanpa pengukuran, tidak ada sertifikat. Maka hari ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kepastian hukum atas tanah warga,” jelas Didik sapaan akrabnya.

Ia menambahkan GEMAPATAS mendorong partisipasi warga untuk secara mandiri memasang patok batas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kukar, Heru Maulana, menyampaikan bahwa Kukar menjadi salah satu daerah prioritas pelaksanaan PTSL berbasis wilayah.

GEMAPATAS di Kukar menjadi pencanangan awal, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah pada tahap berikutnya.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak tanah masyarakat. Proses sertifikasi ini hampir tanpa biaya, masyarakat cukup menyediakan patok dan materai,” terangnya.

Heru juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar lahan yang belum bersertifikat, tetapi juga memperbarui data bidang tanah bersertifikat lama yang belum terekam secara digital. Sertifikat yang diperbarui akan memiliki sistem koordinat dan masuk dalam database elektronik nasional.

Maka dari itu, Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera menyiapkan dokumen pendukung seperti surat tanah atau sertifikat lama, serta mulai memasang tanda batas di lahan masing-masing.

“Harapannya, tidak ada lagi konflik batas tanah di kemudian hari. Semua bidang memiliki legalitas kuat dan tertib administrasi,” tutup Heru.(frd/*)

 

Loading

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024