SAMARINDA, Swarakaltim.com – Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu. Dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai ketidaksesuaian data yang berpotensi mengganggu validitas daftar pemilih tetap.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan bahwa kegiatan Coktas menjadi bagian penting dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang harus dilakukan dengan prinsip akurasi dan transparansi.
“Kami memastikan pengawasan dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar hak pilih warga benar-benar terjamin,” katanya melalui press release, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari 915 pemilih yang dicoktas oleh KPU, Bawaslu melakukan pengawasan pada 406 pemilih. Ditemukan 11 pemilih yang berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), 68 pemilih dari TMS menjadi MS, serta 62 pemilih yang tidak diketahui keberadaannya.
Temuan lapangan Bawaslu mencatat sejumlah kasus, mulai dari data pemilih yang diduga meninggal namun ternyata masih hidup, alamat yang tidak sesuai, data ganda, hingga kesalahan input NIK.
“Ada juga data yang menunjukkan NIK tidak aktif namun pada saat coktas justru aktif,” terang Galeh.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kaltim telah menyampaikan surat saran perbaikan bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 kepada KPU Kaltim. Surat itu berisi rekomendasi agar KPU memperhatikan pemilih tambahan (DPTb) dari Pemilu 2024 untuk dimasukkan ke dalam PDPB.
Bawaslu Kutai Kartanegara dan Kutai Barat juga telah melakukan hal serupa, masing-masing menginventarisasi 1.368 dan 21 pemilih yang tercatat di daftar hadir DPTb.
“Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil terus kami lakukan agar data yang ditemukan bermasalah segera diperbaiki,” tegas Galeh Akbar Tanjung.(DHV)