BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan memastikan jumlah pelaku usaha mikro tahun 2025 akan meningkat. Hal ini mengingat jumlah penduduk di kota Balikpapan setiap bulan meningkat. Berdasarkan data di tahun 2024 pelaku usaha mikro berjumlah sudah mencapai 87.397.
“Dari puluhan ribuan pelaku mikro yang mendaftarkan diri tersebut, mereka terdiri dari 17 jenis sektor usaha, “ kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma Jumat, (8/8/’25).
Lanjut Heruressandy, sebenarnya dari jumlah UMKM yang ada dikota Balikpapan, belum termasuk kategori usaha kecil dan menengah, jadi jika ditotalkan keseluruhannya , jumlah UMKM jauh lebih besar. “Hasil survei kami, saat pengambilan sampling ditemukan 2.000 usaha yang tidak memiliki izin,”katanya.
Heruresanddy mengaku, dari tiga jenis usaha saja yang diambil sampelnya, di antaranya laundry, penjahit, dan pedagang kaki lima (PKL). Pada umumnya, pelaku usaha ini beralasan tidak tahu kalau harus mengurus izin dalam berusaha, namun saat diberi sosialisasi, para pelaku usaha ini sadar dan langsung melakukan pengurusan perizinan.
“Persyaratan usaha berbeda, mereka wajib memenuhi syarat tergantung kategori usaha,” tukasnya.
Heruresanddy menjelaskan, untuk para usah terbagi menjadi beberapa kategori, misalnya kategori usaha mikro yang memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, usaha kecil dengan modal usaha Rp 1-5 miliar. Serta usaha menengah dengan modal usaha Rp 5-10 miliar. Ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan.
Heruressandy Setya Kesuma menambahkan, untuk teknisnya pengusaha mendaftarkan perizinan bisa secara daring dengan OSS. Mereka mengurus perizinan ke OPD teknis terkait yaitu DPMPTSP.
“Saat mereka menyampaikan izin, kita harus monitor di lapangan,” jelasnya.
Hal Ini untuk memastikan bahwa perizinan yang diurus pengusaha sesuai dengan kategori usaha di lapangan. Disisi lain, pihaknya melakukan pengecekan dan bisa memberi rekomendasi saat terjadi pelanggaran. Sehingga para pelaku yang melanggar aturan tidak di perbolehkan berusaha di lokasi tersebut.
“Misal laporan izin yang dikeluarkan atas nama A tidak sesuai di lapangan. Maka mohon dilakukan pencabutan,” tutupnya.(*/pk-agt11)