Walikota Hadiri Pemberian Remisi Warga Binaan Rutan Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.        Dalam rangka Hari Kemeredekaan Republik Indonesia ke 80, Walikota Balikpapan Rahmad Masud menghadiri acara pemberian remisi untuk warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Adapun 1.091 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi ini berlangsung serentak secara nasional.
Menurut Walikota Balikpapan Rahmad Masud, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kepada warga binaan, termasuk yang ada di Balikpapan. ”Kami berharap para penerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
“Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi, termasuk juga para narapidana yang ada di Kota Balikpapan. Tentunya saya berpesan kepada mereka, ketika kembali ke masyarakat harus membawa nilai-nilai positif dan bermanfaat,” sambungnya.
Rahmad menjelaskan, pihaknya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menjadikan hal ini menjadi pelajaran.
“Manusia tidak luput dari kesalahan. Mudah-mudahan dari kesalahan ini mereka belajar, dan setelah bebas nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat serta tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim mengaku, untuk warga binaan tahun ini mendapat kesempatan istimewa karena selain memperoleh remisi umum, juga mendapatkan remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum kemerdekaan.
“Alhamdulillah, tahun ini warga binaan mendapatkan remisi ganda. Selain remisi umum, juga ada remisi dasawarsa bertepatan dengan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80,” ujar Agus Salim.
Dari total warga binaan, sebanyak 586 orang mendapat remisi umum dan 681 orang mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, terdapat 27 orang warga binaan yang langsung bebas karena masa hukumannya dinyatakan selesai setelah memperoleh pengurangan.
“Hari ini ada 27 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, bagi yang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif, akan diproses untuk mendapatkan remisi susulan jika sudah sesuai ketentuan,” jelas Agus.
Agus menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
“Kami berharap, momentum kemerdekaan ini menjadi semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dan kami juga mohon dukungan dari semua pihak agar bisa memberikan pembinaan terbaik di Rutan,” ujarnya. (*/pkagt28)

www.swarakaltim.com @2024