BALIKPAPAN,Swarakaltim.com
PT. Sinar Mas Wisesa (SMW) Pengembang perumahan Grand City Balikpapan yang berlokasi Grand City Forestville Cluster Ruko Palladium Blok J No 16, Jl. MT Haryono No 20, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan. Akhirnya sesuai arahan dari pihak Disperkim, akan menyerahkan sarana tanah tempat Ibadah seluas 5.692 m2. Hal ini diungkapkan Joko Suseno Wakil warga Grand City setelah mengikuti pertemuan koordinasi rencana penyediaan sarana peribadatan dan progress Bendali di Grand di kantor Disperkim Jl. Ruhui Rahayu sekitar BSC Dome Rabu,(20/8/’25).
Pertemuan rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah warga Grand City diantaranya A Normanto,Joko Suseno,Chairil Yudhita. Pihak Disperkim Balikpapan di wakilkan Edy S, dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Dwi Prasetyo, Jen Supriyanto, Agus S Kelurahan Graha Indah, dari PT.SMW Ary Wibisono dan Piratno serta di hadirkan pula H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Komisi I Dapil Kota Balikpapan Fraksi PKS.
Joko menyatakan, rencana pihak PT. SMW ingin menyerahkan PSU (Pasilitas Sarana Umum) perumahan Grand City di sampai kan secara resmi melalui surat tertulis kepada Dr.H.Rahmad Mas’ud, SE,MM Walikota Kota Balikpapan bernomor. 009/SMW-LandBank/EXT/VIII/2025 tertanggal, 19 Agustus 2025.
“Suratnya itu mereka tayang kan di layar TV besar di ruang pertemuan di lihat oleh semua pihak yang hadir,” ujar Joko.
Rencana penyerahan PSU sesuai yang tertera dalam surat resmi pihak PT SMW bukan hanya lahan sarana Ibadah seluas 5.692 m2 saja yang berstatus SHGB nomor 10779/Kelurahan Graha Indah tertanggal,12 Desember 2024.
Namun ada dua PSU lainnya yang PT SMW akan serahkan seperti berupa lahan atau tanah untuk sarana pendidikan seluas 10.1502 sesuai SHGB no.10778. Dan ada seluas 4.763 m2 bendali atau bosen yang berada di dalam pintu gebang Grand City di Jalan MT. Haryono.
Selanjutnya pertemuan yang hadiri Wakil Rakyat anggota DPRD Provinsi Kaltim H. La Ode Nasir pada dasarnya pihak mengakomodir arahan, masukan dari Wakil Rakyat Dapil Balikpapan, warga setempat, serta dari pihak Dinas terkait.
“terkait apa luasan tanah PSU yang di serahkan itu sudah sesuai apa belum, kok sebatas tanah saja PT SMW kontribusi tidak disertai fisik bangunan nya. Itu kami percaya kan ke Dinas terkait dan ke Bapak Walikota Balikpapan. Bagaimana regulasinya hak dan kewajiban pengembang dan penghuni nya,” ujar Joko dan menambah kan terimakasih pada PT SMW atas komitmennya.
Pada akhir pertemuan pihak warga perumahan Grand City yang mewakili berharap, pihak Disperkim menyetujui agar warga dapat melaksanakan aktivitas proses tahapan pembangunan tempat ibadah terlebih dahulu, sambil menunggu pihak PT. SMW menyelesaikan urusannya di tingkat Disperkim Kota Balikpapan.(SIS)