Pemkot Balikpapan Tunda Penyesuaian Tarif PBB, Wali Kota Pastikan Tidak Ada Kenaikan yang Membebani Warga

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com
Rapat ini membahas surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 14 Agustus 2025, terkait kebijakan daerah dalam menyikapi polemik penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami mengantisipasi jangan sampai nanti ada gejolak terhadap warga kita, yang menganggap bahwa ada kenaikan PBB atau menaikkan PBB,” ujar Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud ditemui usai rapat.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Forkopimda memutuskan untuk menunda penerapan penyesuaian tarif PBB P2 tahun 2025. Dengan keputusan ini, tarif PBB akan tetap menggunakan dasar tahun 2024.

“Jadi kami menyampaikan bahwa ini bukan kenaikan tapi adalah penyesuaian tarif NJOP di beberapa daerah, contoh daerah-daerah Kawasan Industri kemudian daerah-daerah yang kita sudah buka beberapa jalur jalan seperti Jalan Mukmin Faisal, Jalan Kariangau yang sudah dilintansi jembatan tol termasuk daerah Sepinggan. Nah itu diadakan penyesuaian tarif,” jelasnya.

Ia tidak ingin ada gejolak di masyarakat, sehingga ditegaskan, bukan ada kenaikan tarif PBB, melainkan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di beberapa wilayah strategis seperti kawasan industri, perumahan komersil, hingga daerah yang terdampak pembangunan infrastruktur baru.

Dengan dasar ini, ia memanggil Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham sekaligus melihat instruksi surat dari Menteri Dalam Negeri perlu diputuskan untuk mengambil langkah-langkah untuk menunda penyesuaian tarif PBB.

“Poin dalam kebijakan dari surat edaran dari menteri melihat situasi dan kondisi jangan sampai ada gejolak, melihat kondisi sekarang, penyesuaian itu ditunda demi menjaga kondusifitas,” terangnya.

Rahmad menambahkan, isu yang berkembang seolah-olah pemerintah kota menaikkan PBB secara menyeluruh adalah tidak benar. Pemkot justru sangat berpihak pada masyarakat kecil. Penyesuaian tarif awalnya hanya direncanakan di kawasan yang nilai ekonominya tinggi, sementara untuk perkampungan dan perumahan rakyat tidak ada perubahan.

“Pemerintah kota sangat pro terhadap masyarakat, jangan sampai warga terbebani. Kami lebih memilih menunda, sambil melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian yang sifatnya terbatas,” tegasnya.

Wali Kota juga menjelaskan, keputusan penundaan diambil sesuai arahan Mendagri agar kepala daerah memperhatikan situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Penyesuaian nanti disesuaikan dan akan disosialisasikan.

“Itu kan ada tarifnya berdasarkan peraturan, berdasarkan zona nilai tanah. Itu kan pasti ada tarifnya dan juga berdasarkan dari surat dari Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan perundangan yang memang kita punya payung untuk peraturan perundangan sebagai landasan yang harus kita ikutin,” katanya.

Ia menegaskan, Balikpapan harus tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi warganya maupun para investor. “Kalau ada warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, akan kami evaluasi dan kompensasikan di tahun 2026. Silakan jika ada keberatan, bisa datang ke BPPDRD atau melalui layanan online yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo dan Sekretaris Daerah H. Muhaimin yang turut hadir dalam rapat tersebut mendukung penuh langkah Wali Kota. Pemkot bersama Forkopimda sepakat bahwa stabilitas dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama.

“Saya tidak ingin melihat masyarakat saya susah dan keberatan. Kita ingin kondisi kota Balikpapan aman dan nyaman, sehingga para investor para pelaku usaha itu merasa aman dan nyaman,” tegas Rahmad.

Pemkot Balikpapan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kota dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.(*/pkagt33)

www.swarakaltim.com @2024