Satpol PP Akan Menindak Tegas, PKL Menggunakan Pom Mini Tanpa Izin

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.        Satpol PP Kota Balikpapan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap Pedagan Kaki Lima (PKL) yang menjual BBM menggunakan pom mini atau pertamina mini tanpa izin. Sehingga bagi PKL yang tidak mengindahkan aturan dan edukasi tersebut, maka mereka yang terbukti berjualan tanpa izin akan di tindak tegas. Hal ini mengingat penjualan BBM secara ilegal dinilai sangat berisiko, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan. “Kita tidak hanya bekerja hari ini, tetapi juga minggu depan atau bulan depan. Semua ini demi keamanan dan kenyamanan warga, karena pom mini tanpa standar keselamatan sangat berbahaya,” katanya, belum lama ini.

Boedi mengaku, Satpol PP sudah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha agar segera melengkapi izin, termasuk kewajiban memiliki alat pemadam kebakaran. “Tujuan kami bukan menutup usaha, melainkan mengatur supaya sesuai aturan. Kalau semua prosedur dipenuhi, tidak ada larangan berjualan. Tapi kalau melanggar, tentu ada konsekuensi,” ujarnya.

Berdasarkan data, kata Boedi, pada penertiban tanggal 14 Agustus 2025 lalu. Petugas Satpol PP berhasil menyita 13 unit mesin pom mini dan 8 rak bensin eceran botol di Balikpapan Utara. Barang bukti kini diamankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Langkah ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Januari 2025 yang menegaskan penghentian izin baru usaha BBM eceran.

Boedi mengaku, untuk lokasi penertiban dilakukan secara acak agar efektif dan menghindari kecurangan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka usaha pom mini ilegal.
“Selain penindakan, kami juga melakukan sosialisasi mengenai legalitas usaha, termasuk penggunaan dispenser tera dan kelengkapan izin resmi. Kami ingin pelaku usaha sadar bahwa ini bukan sekadar aturan, tetapi menyangkut keselamatan banyak orang,” tutupnya. (*/pkagt31)

www.swarakaltim.com @2024