SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan kegiatan pertambangan ilegal maupun yang berada di kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Erwanto, menyampaikan daerah juga akan mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal. Satgas ini difokuskan mengawasi sekaligus menindak 108 titik aktivitas tambang ilegal yang terpantau di Kaltim.
“Jadi kita juga sebenarnya di daerah akan membentuk Satgas ya. Kita punya 108 titik tambang ilegal. Tambang ilegal di sini kan ON OFF, kadang berhenti, lalu lanjut lagi kalau tidak terlihat. Jadi agak susah,” ujar Bambang, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, praktik tambang ilegal sangat merusak lingkungan karena tidak dilengkapi dengan standar pertambangan ramah lingkungan. Oleh sebab itu, pemerintah harus terus melakukan langkah pengawasan hingga penindakan.
“Tambang ilegal ini sangat merusak ya, karena daerah yang rusak besar. Jadi kita harus perang terus melawan tambang ilegal ini,” tegasnya.
Selain membentuk Satgas, Pemprov Kaltim juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan keberadaan tambang ilegal. Dari kanal tersebut, beberapa laporan sudah ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sekarang kita buka kanalnya. Sudah banyak masukan, dan beberapa yang kita tangkap sudah kita laporkan juga,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, dalam operasional Satgas nanti, Pemprov Kaltim akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai amanat Undang-Undang Minerba.
“Kerja sama dengan aparatur negara karena memang tugasnya APH ya. Berdasarkan Undang-Undang Minerba pasal 168, tambang ilegal itu pidana,” ujarnya.
Meski kewenangan penindakan berada di APH, Bambang menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemprov tetap aktif melakukan pemantauan dan koordinasi agar aktivitas ilegal bisa segera dihentikan.
“Kita juga tetap memonitoring dan sebagainya. Jadi bukan berarti kita diam,” katanya.
Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahwa kewenangan utama pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat. Namun, daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan mengawal agar praktik ilegal dapat segera diberantas.
Dengan pembentukan Satgas ini, Pemprov Kaltim berharap upaya penertiban tambang ilegal bisa lebih efektif dan terkoordinasi.
“Kita sedang memantau 108 titik itu dan dalam waktu dekat Satgas akan segera dibentuk,” ujarnya.
Pemprov Kaltim menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan pemerintah pusat untuk menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai aturan.(DHV)