BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengumumkan penangguhan denda keterlambatan pembayaran rekening air pelanggan hingga 25 Agustus 2025.
Direktur PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan kebijakan ini diberlakukan karena sistem internal pembayaran masih dalam proses perbaikan.
“Saat ini sistem internal pembayaran rekening air PTMB masih dalam proses perbaikan. Untuk itu, kami menangguhkan denda keterlambatan pembayaran tagihan hingga 25 Agustus 2025. Dengan demikian, pelanggan memiliki waktu tambahan untuk melakukan pembayaran tanpa perlu khawatir terkena denda,” jelas Yudhi.
Selama proses perbaikan sistem berlangsung, pelanggan yang memiliki tunggakan tetap dapat melakukan pembayaran langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu.
PTMB juga menyediakan sejumlah saluran informasi dan layanan pelanggan. Warga dapat menghubungi Call Center di 0542-878991 dan 878992, atau melalui SMS maupun WhatsApp ke nomor 0816200110. Selain itu, informasi resmi juga dapat diakses melalui akun Instagram @tirtamanuntungbalikpapan dan @ptmb_commandcenter, serta di website www.tirtamanuntung.co.id.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan tagihan, menyampaikan pengaduan online, maupun baca meter mandiri, PTMB menyediakan layanan di laman pelanggan.tirtamanuntung.co.id.(pdm-agt)