Pemprov Kaltim Luncurkan Program Gratis Biaya Administrasi KPR bagi MBR, Ini Skemanya!

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan Program Gratis Biaya Administrasi (GBA) dalam skema pembiayaan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk meringankan beban MBR dalam mengakses hunian layak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program GBA mencakup pembiayaan berbagai komponen biaya administrasi yang selama ini menjadi hambatan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Komponen bantuan biaya administrasi meliputi biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya laporan penilaian akhir, biaya appraisal, biaya notaris, biaya akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan/atau biaya peningkatan hak,” ujar Firnanda saat konferensi pers di ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MBR sendiri adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.

Proses pengajuan GBA dilakukan melalui bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank pelaksana kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan mengajukan permintaan pembayaran GBA kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Selanjutnya, OPD teknis melakukan pengujian permintaan pembayaran sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima GBA dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pembayaran.

Setelah dana GBA diterima dari kas daerah, bank pelaksana wajib memindahbukukan dana ke rekening debitur atau nasabah paling lambat tujuh hari kerja. Dana tersebut kemudian akan diteruskan ke rekening pengembang dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah masuk ke rekening debitur.

Untuk mempermudah masyarakat, informasi terkait program dan pengembang perumahan KPR subsidi dapat diakses melalui sistem “SiKumbang” yang disediakan pemerintah. Platform ini menyajikan data pengembang perumahan yang membangun rumah bersubsidi dari pemerintah.

Firnanda menegaskan, program ini tidak hanya meringankan beban biaya administrasi, tetapi juga mempercepat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah.

“Debitur atau nasabah sebagaimana dimaksud merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kriteria MBR,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024