SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir mengingatkan pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk segera memahami sistem Coretax sebagai pengganti DJP Online. Sistem ini kini menjadi jalur utama dalam pengurusan kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak KPPP Samarinda Ilir DJP Kaltim, Syamsul Anwar, menjelaskan Coretax hadir untuk mempermudah wajib pajak dalam pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
“Coretax istilahnya penerusnya DJP online. Jadi seluruh kewajiban perpajakan itu nanti akan dilaksanakan lewat coretax. Mulai dari pendaftaran, bayarnya, lapornya, semuanya ada di coretax,” terangnya Talk Show bertemakan “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Literasi Hukum dalam Pendampingan UMKM” di Galeri UKM Etham Nusantara Samarinda, Selasa (2/9/2025).
Menurut Syamsul, keunggulan Coretax adalah akses yang bisa dilakukan di berbagai perangkat.
“Coretax itu semangatnya sebetulnya supaya bisa akses dimanapun. Karena dia bisa lewat komputer, hp, dan tablet. Tapi kami menyarankan ke komputer atau tablet, untuk lebih maksimal,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap subjek pajak dengan penghasilan otomatis memiliki kewajiban perpajakan, termasuk UMKM. Karena itu, pelaku usaha minimal harus memiliki akun di sistem Coretax.
Syamsul menambahkan, pembelajaran penggunaan sistem ini dapat dilakukan melalui kanal Youtube. Namun, jika mengalami kendala, wajib pajak dipersilakan datang langsung ke kantor pajak.
“Sebenarnya, pelaku WP bisa mempelajari penggunaan WP melalui kanal Youtube. Tetapi jika mengalami kendala atau konsultasi, kantor pelayanan pajak terbuka lebar. Kami memiliki help desk. Di situ pelaku wajib pajak bisa konsultasi terkait pemenuhan kewajibannya, tarif dan lain sebagainya,” katanya.
Ia juga mengimbau agar wajib pajak tidak ragu untuk berkonsultasi terkait peraturan maupun kewajiban pajak.
“Syamsul mengimbau agar masyarakat yang menjadi pelaku wajib pajak, tidak perlu takut dan sungkan untuk datang ke kantor pajak di daerahnya berkaitan konsultasi terkait peraturan perpajakan maupun kewajiban perpajakan,” pungkasnya.(DHV)