Perlindungan Cagar Budaya Samarinda Terkendala Minimnya Regulasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya pelestarian warisan budaya di Kota Samarinda masih menghadapi kendala karena belum adanya regulasi daerah yang mengatur perlindungan cagar budaya. Hal ini terungkap dalam rapat bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda, Rabu (10/9/2025).

Kabid Kebudayaan Disdikbud Samarinda, Barlin Hadi Kesuma, menyampaikan laporan terkait program pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya. Ia menegaskan, sejumlah kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan DPA, namun terdapat kendala terutama pada aspek regulasi.

“Misalnya upaya adanya peraturan daerah untuk melindungi warisan budaya cagar budaya maupun statusnya. Karena beberapa cagar budaya itu masih dimiliki oleh masyarakat. Kalau kita punya payung hukum, tidak cepat berubah kepemilikan dan sebagainya,” jelas Barlin.

Ia mengungkapkan, draf Perda sebenarnya sudah pernah diusulkan beberapa tahun lalu, namun tidak berlanjut. Usulan itu sempat digabungkan dengan bidang pendidikan sehingga dianggap terlalu berat untuk direalisasikan.

“Kami disarankan untuk membuat baru di bidang kebudayaan biar lebih cepat,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, turut menyoroti lemahnya regulasi perlindungan budaya. Menurutnya, meski sudah ada undang-undang di tingkat nasional, Samarinda belum memiliki perwali maupun perda yang mengikat.

“Regulasi, kita tidak punya perda. Walaupun sudah ada undang-undang pelestarian budaya, tapi tidak punya perwali atau perda,” tegasnya.

Ia menilai, pemisahan antara urusan pendidikan dan kebudayaan bisa menjadi solusi agar kebijakan lebih fokus. Bahkan, sektor kebudayaan diusulkan untuk digabungkan dengan pariwisata guna mempercepat pembentukan regulasi.

“Mungkin akan kita usulkan ke pemkot,” kata Puji.

DPRD Samarinda berharap pemkot dapat segera menindaklanjuti usulan ini agar perlindungan cagar budaya memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kepastian zonasi dan status kepemilikan, sehingga tidak terancam hilang atau berubah fungsi di kemudian hari.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024