H. La Ode Nasir Sosialisasi Membangun Ketahanan Keluarga Sesuai Perda Provinsi Kaltim No 2 Tahun 2022.

-Supriyati: “Akidah Pondasi Ketahanan Keluarga”

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                          H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil Kota Balikpapan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah ke-9 Perda Nomor 2 Tahun 2022 Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim Senin,(15/9/’25) siang.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah masyarakat umum, para komunitas Halte Sedekah LNC dari sebagian Kelurahan di Balikpapan,
Hj. Iim Rahman Komisi IV, serta dua nara sumber Supriyati senior Management Halte sedekah LNC dan Endrik Jatmiko tokoh pemuda Karang Rejo. Dalam pelaksanaan kegiatannya dipandu moderator yang smart dan hobby berpantun Mega Farianny Ferry.

Dalam sosialisasi Perda (Sosperda) H.La Ode Nasir menjelaskan, kedudukan dan tujuan
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Ketahanan Keluarga. Perda ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Kaltim memiliki berbagai aspek.
Dalam perda itu diungkapkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kelembagaan.

Beberapa manfaatnya antara lain, peningkatan kualitas hidup keluarga, pencegahan masalah sosial, serta terwujudnya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Ia menegaskan, Perda ini mencakup berbagai aspek penting terkait ketahanan keluarga. Diantaranya dari Perencanaan dan Pelaksanaan,
Perda ini mengatur bagaimana pemerintah daerah merencanakan dan melaksanakan program-program yang mendukung ketahanan keluarga.

Memberikan ketahanan terkait
Wali Anak dan Pengampunan, aspek ini mengatur tentang perlindungan anak dan mekanisme pengampunan dalam konteks keluarga.

Bicara akan kelembagaan Ketahanan Keluarga, Perda ini mengatur tentang pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga yang berfokus pada ketahanan keluarga, serta pola koordinasi dan kerjasama oleh berbagai pihak meliputi, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga.

Peserta yang hadir berharap memahami keberadaan Perda Provinsi Kaltim nomor 2 Tahun 2022. Harapannya ketahanan keluarga di Kaltim dapat semakin kuat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis, sejahtera, dan berkualitas.

Sementara itu Supriyati memaparkan singkat seputar sekitar wawasan membangun ketahanan keluarga. Menurutnya, Ketahanan Keluarga perlu di bangun dengan kekuatan Akidah pondasi dari inti keimanan dalam agama Islam. “Jika ini di yakini keteguhan hati akan terukur membawa kebaikan dan ketahanan dalam kehidupan dalam keluarga,”ujar Supriyati dan ditambahkannya karena kita selalu dekat dengan Tuhan.

Sementara pada sudut pandang lain, Endrik Jatmiko dalam paparan lebih banyak menjabarkan ketahanan keluarga dengan bagaimana berwirausaha yang baik, bener dan sukses dengan menekuni usaha bertahap dan konsisten.
“Apapun usaha jika tekuni, di serisi dengan baik dan benar-benar Insyaallah akan berbuah sukses,” kata Endrik yang juga menyampaikan contoh gambar pelaku usaha yang dikelola dari modal kecil hingga sukses menjadi pengusaha besar.

Perda Provinsi Kaltim no 2 Tahun 2022 merupakan pendampingan untuk ketahanan keluarga dan dapat menekan tingkat perceraian.

Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan diberikan souvenir bagi peserta yang dapat menjawab. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber di acara ini. (SIS)

www.swarakaltim.com @2024