Proses Mutasi dan Pelantikan Setelah Proses Adminitrasi Kepegawaian Selesai di BKN

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                        Proses mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan, setelah proses adminitrasi kepegawaian terpenuhi sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan, agar tertib adminitrasi dari setiap proses mutasi.
”Pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,”kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, pengawas, dan fungsional yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (21/10/2025).

Lanjut Rahmad, pelantikan dan mutasi kali ini sebenarnya telah dijadwalkan sejak dua bulan lalu. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah seluruh proses administrasi kepegawaian terpenuhi sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sekarang ini kita tidak bisa lagi asal mutasi seperti dulu. Semua harus melalui izin dan administrasi yang lengkap dari BKN. Karena itu, pelantikan ini sempat tertunda agar benar-benar tertib secara administrasi,” tegasnya.

Rahmad mengaku, dari sejumlah pejabat yang dijadwalkan dilantik, terdapat tujuh orang yang belum bisa dilantik karena belum melengkapi berkas administrasi, khususnya dari sektor kesehatan. “Mereka akan segera menyusul setelah semua kelengkapan administrasi selesai dalam minggu ini,”ujarnya.

Dalam setiap pelantikan dan mutasi diakui bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. Untuk itu, dirinya selalu mengingatkan pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Selamat menjalankan tugas baru. Tapi saya ingatkan, dalam enam bulan ke depan akan ada evaluasi kinerja secara berkala. Bagi yang tidak menunjukkan hasil terbaik, tentu akan ada penyesuaian atau rotasi kembali,”tegasnya.

Rahmad menambahkan, setiap perpindahan pejabat , diakui tidak istilah tempat basah atau tempat kering. Semua jabatan sama nilainya. Yang penting adalah niat dan keikhlasan dalam bekerja.
”Proses mutasi kini mengikuti aturan ketat dari BKN, di mana seorang ASN bisa dimutasi setelah melalui evaluasi kinerja dan penilaian komprehensif,” tegasnya.

Pemerintah kota juga akan membuka kembali sejumlah posisi strategis menyusul adanya pejabat yang pensiun, seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu,dirinya meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyiapkan prosesnya secara profesional.
“Kami juga akan segera menyiapkan rotasi untuk beberapa jabatan sekretaris dinas yang saat ini kosong. Semua prosesnya tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan administrasi yang tertib,” tutupnya. (*/pkokt-17)

www.swarakaltim.com @2024