Disdikbud Bontang menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai.
BONTANG,Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, menggelar pengisian aplikasi e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus sosialisasi terkait Peraturan Menteri(PP) Nomor 94 tahun 2021, Tentang disiplin pegawai. Tujuannya untuk meningkatkan Profesionalisme dan akuntabilitas para pegawai khususnya PPPK.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan pelatihan ini merupakan langkah strategis dan fokus guna meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas serta kedisiplinan para pegawai, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu.
“Tujuan kegiatan ini merupakan langkah konkrit meningkatkan akurasi terkait profesionalisme, akuntabilitas, dan kedisiplinan para pegawai khususnya bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya. 28/10.
Demikian halnya dengan pelatihan e-Kinerja BKN . Menurut Safa Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN juga perlu diimplementasikan.
“Implementasi pada aplikasi e-Kinerja BKN, bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem manajemen kinerja ASN yang lebih terukur, transparan, dan berbasis digital,” katanya.
Ia berharap, para pegawai dapat melaporkan kinerjanya secara objektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sedangkan pada system kerja apliasi e-kinerja, pihaknya perlu untuk melakukan sosialisasi khususnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski demikian regulasi tersebut ditujukan bagi PPPK Paruh Waktu, ia menekankan, ada spirit baru nilai-nilai kedisiplinan dalam regulasi itu.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menjadi pedoman penting bagi kita semua untuk memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi atas pelaksanaan tugas kedinasan,” tegasnya
Sebelum mengakhiri sambutannya Abdu Safa Muha berpesan ada tiga poin harapan utama dari penyelenggaraan pelatihan ini:
1. Memahami cara pengisian dan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN dengan baik dan benar.
2. Menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
3. Mampu menerapkan hasil pelatihan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di satuan kerja masing-masing.(Adv/wan)