TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menanggapi adanya kabar bahwa minuman keras (miras) belakangan ini beredar bebas, membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedi Okto Nooryanto angkat bicara. Dimana, Petinggi di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal itu meminta Pemerintah daerah lakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 sebagai perubahan pertama dari Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sebelumnya, minuman beralkohol yang melebihi standar ada beredar di bebeberapa hotel yang ada di Kota Sanggam, Namun belakangan ini didapati lagi bahwa miras beredar bebas di beberapa warung. Hal ini sangat kami sayangkan, makanya Perda yang mengatur larangan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Berau harap segera di evaluasi,” ungkap Dedi Okto baru baru ini.
Pasalnya tambah Orang nomor satu di DPRD Berau tersebut, jika peredaran minuman beralkohol tersebut tidak segera diatur dengan baik, maka akan dapat berdampak negative dilingkungan sosial masyarakat. Menurutnya, regulasi saat ini tidak terkendali sehingga perlu penertiban agar tidak berdampak lebih jauh ke arah negatif bagi masyarakat maupun sektor pariwisata.
“Ini masih belum terlambat, dan sebelum itu terjadi maka harus sama sama kita atur regulasi penempatan dan peredarannya supaya tidak terlalu berdampak kedepan. Sekarang miras bebas di mana-mana. Padahal Perda hanya membolehkan di hotel bintang 5, sedangkan di daerah kita tercinta belum ada hotel memenuhi standar sebagaimana di payung hukum kita. Oleh sebab itu, Perda harus ditinjau ulang. Kalau memang ingin mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atur dengan jelas. Kalau tidak, sekalian saja dikunci agar tidak menimbulkan masalah,” tegas Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. (Adv/Nht/Bin)
