Dishub Balikpapan Siapkan Sistem Parkir Tertib Berbasis Zona dan Waktu

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                          Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan sistem parkir tertib berbasis zona dan waktu sebagai langkah baru menata mobilitas kota. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang, untuk menciptakan lalu lintas yang lebih teratur, aman, dan ramah bagi pejalan kaki.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan, bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar razia atau penindakan parkir liar, melainkan transformasi sistem parkir menuju keteraturan kota.

Salah satu inovasi yang disiapkan adalah rambu dinamis yang mengatur jam tertentu kendaraan diperbolehkan parkir di titik-titik padat aktivitas.
“Kami sedang menyusun mekanisme parkir berbasis waktu dan zona. Jadi tidak semua tempat dilarang parkir, tetapi diatur sesuai kebutuhan lalu lintas dan kepadatan kawasan,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota pada hari Senin (3/11/2025).

Sistem ini nantinya akan diterapkan di kawasan strategis seperti Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Jalan MT Haryono, dan Pasar Pandan Sari, yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran parkir. Dishub juga menyiapkan rambu baru berisi informasi sanksi administratif untuk pelanggar, dengan denda hingga Rp 500 ribu per hari.

Dalam pelaksanaannya, Dishub tidak bekerja sendiri. Penataan ruang parkir akan disinergikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pelebaran trotoar di beberapa ruas jalan. Selain menambah ruang bagi pejalan kaki, langkah ini juga diharapkan mencegah kendaraan parkir di bahu jalan.

Dishub juga menggandeng Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk mengatur kegiatan publik, seperti event seni dan budaya, yang sering menyebabkan lonjakan kendaraan parkir di ruang terbuka.

Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah menyiapkan kantong parkir alternatif di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan. Lokasi ini akan menjadi pilot project sistem parkir tertib, lengkap dengan petugas resmi dan pemantauan digital.
“Kami tidak ingin hanya menertibkan, tapi juga memberi alternatif. Masyarakat harus tetap punya ruang untuk beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban,” tegas Fadli.

Penataan parkir ini akan difinalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang kini sedang disusun dan ditargetkan rampung dalam 30 hari ke depan. Setelah SK terbit, Dishub akan melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, papan informasi publik, dan kerja sama dengan komunitas pengemudi.

Dengan konsep parkir berbasis zona, waktu, dan teknologi, Dishub berharap Balikpapan bisa menjadi kota percontohan penataan parkir modern di Kalimantan Timur. “Kami ingin menciptakan wajah baru transportasi kota tertib, manusiawi, dan berorientasi pelayanan,” pungkas Fadli.(*/pknop-88)

www.swarakaltim.com @2024