BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mendata hingga 30 September , realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 67 persen dari total ketetapan. Kini hingga akhir Desember 2025 sekitar 30 persen lebih wajib pajak belum melunasi kewajibanya.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, pihaknya kini fokus mengejar sisa target tersebut dalam dua bulan terakhir tahun ini.
“Kami terus mendorong masyarakat agar segera melunasi PBB-nya. Target kami tinggal sekitar 30 persen lagi, dan itu harus bisa diselesaikan sebelum tutup tahun,” ujarnya saat di temui di Balai Kota Balikpapan Rabu, (12/11/2025)
Lanjut Idham, untuk batas waktu pembayaran telah berakhir pada 30 September 2025, Idham menegaskan masyarakat masih dapat membayar dengan denda ringan. “Sekarang memang sudah lewat jatuh tempo, tapi dendanya hanya 1 persen per bulan. Kalau dua bulan berarti cuma 2 persen. Masih kecil, jadi sebaiknya segera dibayar sebelum menumpuk,” tegasnya.
Idham mengaku, tingkat kepatuhan wajib pajak di Balikpapan tergolong baik, namun masih banyak yang menunda pembayaran hingga akhir tahun. “Bukan karena tidak mau, tapi biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank dan tempat pembayaran resmi. Ini yang sedang kami dorong agar warga lebih disiplin,” katanya.
.
Idham berharap, pihaknya akan mempercepat realisasi penerimaan dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kanal, baik media massa, media sosial, maupun layanan online.
“Kami ingin memastikan semua warga tahu bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan mudah. Jangan tunggu akhir tahun baru ramai,” katanya.
Idham menambahkan, apabila sisa 30 persen ini tidak segera tertagih, maka berpotensi menimbulkan defisit penerimaan daerah. “Penerimaan dari PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif melunasi kewajibannya,”tutupnya.(*/pknop140)