SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) berlangsung di Gedung DPRD Samarinda melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/11/2025). Acara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 tersebut dihadiri jajaran legislatif dan pejabat daerah.
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK RI, Sugiarto, menekankan pentingnya langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Menurutnya, tugas utama saat ini adalah memperkuat pemahaman integritas di seluruh lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin mengingatkan bahwa mencegah lebih baik sebelum kejadian korupsi terjadi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai temuan di Samarinda, Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan ini berfokus pada edukasi dan penguatan perilaku berintegritas. Ia menekankan bahwa sosialisasi dilakukan untuk membantu para pemangku kepentingan memahami cara menghadapi konflik kepentingan dan dilema etika.
“Kita ingatkan tentang integritas, mudah-mudahan ke depan Kota Samarinda lebih baik,” katanya.
Sugiarto juga mengungkapkan bahwa Samarinda saat ini berada di peringkat lima se-Kalimantan berdasarkan ukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Ia berharap peringkat tersebut dapat meningkat melalui upaya bersama seluruh pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dalam paparannya, Sugiarto memberikan catatan khusus agar Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi. Ia menyambut baik usulan anggota DPRD agar lembaga legislatif turut dilibatkan lebih aktif dalam mitigasi risiko korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Harus benar secara materiil dan benar secara formil,” tegasnya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI dan menyebut kegiatan ini sebagai momentum peningkatan pemahaman antikorupsi bagi jajaran legislatif. Ia menilai materi sosialisasi memberikan sudut pandang baru mengenai pentingnya pencegahan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
“Kita dapat lebih pencerahan lagi bagaimana menghindari terjadinya pelanggaran korupsi,” ujarnya.
Helmi menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Karena itu, seluruh proses pengambilan kebijakan harus berpihak pada kepentingan publik serta mengikuti ketentuan peraturan dan administrasi yang berlaku.
“Penggunaan anggaran harus betul-betul sesuai dengan kemaslahatan,” pungkasnya.(DHV)