TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Minggu malam ( 30/11/2025), selain APBD tahun anggaran (TA) 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang di sahkan melalui rapat paripurna DPRD Bumi Batiwakkal, juga perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas, bahwa Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Oleh sebab itu, Perda tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan aturan lebih tinggi.
“Hal itu merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023,” kata Bupati.
Perubahan mencakup pengaturan objek dan pengecualian PBB-P2, penguatan regulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), penataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus makanan dan minuman agar tidak membebani pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), reposisi jenis retribusi, serta penerapan standar harga satuan dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD asta perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 kami dianggap penting sebagai bentuk pengawasan dan upaya meningkatkan kualitas Peraturan daerah. Sehingganya, catatan demi catatan berupaya kami tindak lanjuti dengan maksimal,” tutur Sri Juniarsih lagi. (Nht/Bin)