Catatan Fraksi PKS Dari Ditetapkannya RAPBD TA 2026 dan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Melalui pandangan akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau memberikan beberapa catatan, dari persetujuannya menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, termasuk perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Catatan dimaksud menurut juru bicara (jubir) F-PKS, Thamrin yakni, beratnya tantangan fiskal yang dihadapi daerah, akibat penurunan proyeksi dana transfer dari Pemerintah pusat yang dinilai cukup signifikan. Kondisi ini menuntut Pemerintah daerah untuk lebih selektif dan efisien dalam menyusun belanja.

“Jadi, kami meminta efisiensi belanja operasional agar anggaran lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi dan layanan dasar. Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inovatif tanpa menambah beban masyarakat, mengingat koreksi dana transfer menuntut daerah menggali potensi pendapatan alternatif,” katanya.

Selain hal itu tambahnya, dalam realisasikan anggaran harus transparansi dan akuntabilitas, termasuk pengawasan anggaran yang lebih ketat untuk mencegah kebocoran dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. “Harap penekanan kami mendapat perhatian dalam Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan,” papar Sekretaris Fraksi PKS tersebut, Minggu (30/11/2025) malam lalu.

Terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menekankan bahwa revisi regulasi ini harus mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, keadilan tarif pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus di perhatikan.

“Selain itu harapan kami, sosialisasi masif dan terstruktur juga dilakukan Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar masyarakat dan pelaku usaha memahami perubahan tarif maupun objek pajak sebelum kebijakan diimplementasikan penuh di lapangan,” imbuh Thamrin lagi

Kemudian tidak kalah pentingnya menurut dia, digitalisasi layanan, untuk mendukung sistem pemungutan yang efisien, transparan, serta meminimalisir kontak langsung harus segera direalisasikan. “Implementasi regulasi, terutama terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah, harus dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Jangan sampai muncul keluhan dari masyarakat,” tegas Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi I lembaga legeslatif Berau itu. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024