Fraksi Partai NasDem Minta, Perubahan Perda Pajak dan Retribus Daerah Gencar di Sosialisasikan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pada saat menyetujui Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau meminta terhadap Pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Peragkat Daerah (SKPD) teknis, agar keberadaan perubahan payung hukum itu gencar di sosialisasikan.

“Jadi, sebelum peraturan diberlakukan, Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut perlu sosialisasi dulu, baru di realisasikan. Jangan sampai masyarakat kaget dengan adanya kenaikan atau perubahan aturan yang,” jelasnya saat rapat paripurna pengesahan Perda di ruang rapat gabungan Komisi DPRD, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.

Terkait penerapan pajak daerah, ia meminta agar setiap transaksi memiliki bukti yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar. “Sekarang kalau ada pajak, harus ada struknya. Harus jelas berapa yang dicetak dan berapa yang dikeluarkan. Jangan sampai ada ruang untuk pungli,” tegas beliau lagi.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Liliansyah menyatakan bahwa pihaknya tetap sepakat menyetujui rancangan peraturan tersebut karena dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan terstruktur. “Kita tetap puas karena ini untuk optimalisasi PAD. Kita menarik pajak bukan tanpa dasar hukum. Semua sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Hanya saja penerapan harus ada pemberitahuan awal terlebih dahulu melalui sosialisasi,” ungkapnya.

Melalui penegasan ini, Dewan yang juga merupakan Ketua Komisi III lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal itu berharap Pemerintah daerah dapat memperbaiki fasilitas pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan sistem pengelolaan PAD semakin akuntabel. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024