DPRD Dorong Percepatan Pembentukan Tim Pengawas Khusus Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Guna menyikapi pencari kerja (pencaker) lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau lahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Hal ini sebagai upaya untuk mengatur pemberdayaan dan perlindungan pekerja lokal, memastikan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja setempat dan menjamin hak serta kesejahteraan mereka.

Karena dalam payung hukum tersebut mewajibkan perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan jabatan, namun sayang realisasi dilapangan, kalau mengacu pada laporan Masyarakat, kelompok pemerhati, termasuk desakan dari organisasi yang membawahi buruh atau karyawan local Perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal belum menerapkan Perda yang ada.

“Mengacu pada informasi yang ada, kami selaku Wakil Rakyat yang membidangi ketenagakerjaan, supaya pengawasan kesesuaian penerapan Perda di lapangan bisa terpantau maksimal, dorong percepatan adanya pemebntukan tim pengawas khusus tenaga kerja lokal,” jelas Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sanggam, Rudi P Mangunsong tersebut.

Masih menurutnya saat berjumpa di kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini, lemahnya pengawasan menjadi faktor kenapa banyak perusahaan tidak menjalankan kewajiban serapan tenaga kerja lokal sesuai aturan. Padahal Berau punya banyak potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Tapi banyak perusahaan masih lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar, ini yang harus dibenahi,

“Perda itu bukan pajangan, harus ditegakkan. Ke depan dengan adanya tim pengawas, DPRD akan mengawal erat isu ini, karena menyangkut hak masyarakat daerah kita tercinta ini atas kesempatan kerja yang adil. Dalam hal ini bukan sekadar soal rekrutmen, ini soal keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan generasi penerus Bumi Batiwakkal hanya jadi penonton di tanah sendiri,” pungkas Tokoh politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengakhiri tanggapannya. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024