SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengevaluasi regulasi terkait pelaksanaan CSR di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan regulasi nasional serta dinamika sosial masyarakat.
Wakil Ketua Pansus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa Kaltim sejatinya telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang juga diperkuat dengan peraturan gubernur.
“Nah kita melihat di sana kita perlu lakukan review, kita perlu lakukan perbaikan dengan berkembangnya regulasi, dengan berkembangnya kebetulan masyarakatnya secara filosofis dan sosiologisnya,” ujar Agusriansyah, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah bagaimana mendorong kontribusi CSR agar dapat mendukung program-program pemerintah, khususnya program yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, visi Gubernur Kalimantan Timur yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanganan persoalan sosial, hingga layanan kesehatan perlu diperkuat dengan peran aktif dunia usaha.
“Nah tentunya ini kita ingin mendiskusikan lebih tajam,” katanya.
Agusriansyah menegaskan, setidaknya terdapat dua fokus utama yang sedang dikaji pansus. Pertama, mendorong keterlibatan korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Kedua, memastikan program CSR benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sektor sosial lainnya.
“Itu yang tentu kita mau kaji karena banyak peraturan-peraturan baru yang harus kita sesuaikan,” pungkasnya.(DHV)