SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi Golkar, Darlis Pattalongi, menginterupsi jalannya Rapat Paripurna Sidang I DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (2/1/2026). Dalam interupsinya, Darlis menyoroti penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilainya telah terlalu jauh memasuki ranah teknis eksekutif.
Darlis menjelaskan, DPRD Kaltim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyusunan pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2027, termasuk untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Salah satu Pansus yang telah kita bentuk adalah Pansus penyusunan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran 2027 mendatang termasuk untuk tahun anggaran APBD perubahan 2026,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai dalam praktiknya, penyusunan pokir kerap melampaui batas fungsi legislatif dan masuk ke wilayah teknis yang menjadi kewenangan eksekutif.
“Saya secara pribadi demikian juga mendengar diskusi di luar penyusunan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kaltim itu banyak yang menilai bahwa kita terlalu jauh memasuki arena teknis eksekutif,” katanya.
Atas dasar itu, Darlis meminta melalui pimpinan DPRD agar dilakukan perubahan sistemik dalam penyusunan pokir ke depan, tanpa mengesampingkan kerja Pansus yang telah berjalan.
“Oleh karena itu sekali lagi kami memohon dengan hormat tanpa mengurangi kerja Pansus pokir anggota DPRD Kaltim ke depan kami mohon dengan hormat agar penyusunan pokok pokok pikiran ke depan anggota DPRD Kaltim itu supaya segera bisa dilakukan perubahan sistemik secara drastis,” tegasnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi penganggaran, sementara penyusunan program merupakan kewenangan eksekutif. Pemisahan peran tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Darlis juga menekankan bahwa meskipun pokok-pokok pikiran melekat pada anggota DPRD, substansinya harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata menjadi alat kepentingan politik.
Ia mengingatkan, dominasi nuansa politis tanpa pemahaman teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi anggota DPRD, karena aspek teknis program berada pada ranah eksekutif.
“Yang kita mau efisiensi nya jalan kepentingan masyarakat nya juga jalan terakomodasi dan kemudian dari sisi regulasi tidak ada yang dilanggar kemudian tidak ada permasalahan di kedepannya,” ujarnya.
Menurutnya, kamus usulan program sebaiknya disusun sepenuhnya oleh eksekutif sebagai bagian dari perencanaan OPD. DPRD cukup menyalurkan pokir agar selaras dengan program tersebut, sehingga tidak terjadi duplikasi maupun pertentangan antara legislatif dan eksekutif.
“Jadi tidak ada pertentangan tidak ada duplikasi ataupun antagonisme,” tutup Darlis.(DHV)