SAMARINDA, Swarakaltim.com – Proyek pembangunan Teras Samarinda tahap dua mengalami keterlambatan pada sebagian pekerjaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memastikan keterlambatan tersebut tetap ditindaklanjuti dengan pengenaan denda sesuai kontrak yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, mengatakan kontraktor diberi tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas. Namun, perpanjangan waktu itu tetap disertai sanksi denda akibat keterlambatan penyelesaian proyek.
Berdasarkan evaluasi, terdapat dua segmen pekerjaan yang melampaui masa kontrak, yakni segmen 2 dan segmen 4. Sementara pekerjaan pada dermaga serta jalan di atas sungai telah dinyatakan selesai.
“Setiap paket ditangani kontraktor yang berbeda. Drainase, dermaga, dan jalan di atas sungai masing-masing memiliki kontrak tersendiri,” terang Desy.
Ia menjelaskan, perubahan teknis di lapangan turut memengaruhi progres pekerjaan. Pada titik tertentu, metode pemancangan mengalami penyesuaian dari sistem beton konvensional menjadi bored pile agar lebih sesuai dengan kondisi tanah.
“Anggaran yang ada kemudian dialokasikan untuk penyesuaian metode pancang tersebut,” katanya.
Untuk melanjutkan pengerjaan lantai pada 2026, PUPR Samarinda telah mengajukan tambahan anggaran ke TAPD sejak November lalu. Nilai anggaran yang diusulkan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Dana tersebut juga akan digunakan untuk pemasangan pengaman struktur guna mengantisipasi benturan dari samping, seperti insiden kapal yang berpotensi kehilangan kendali. Karena bersifat pekerjaan lanjutan, proses pengadaannya akan ditempuh melalui lelang ulang.
Sementara itu, rencana pembangunan Teras Samarinda tahap tiga belum menjadi agenda pembahasan pemerintah kota. Fokus saat ini masih diarahkan pada penuntasan pekerjaan yang tersisa di tahap dua.
“Untuk tahap tiga di 2026, sejauh ini belum kami bahas secara rinci,” tutup Desy.(DHV)