SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, kembali mencuat. Abdullah, ahli waris pemilik tanah atas nama almarhum Tjawek, mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota Samarinda menguasai dan membangun fasilitas kesehatan tersebut selama puluhan tahun.
Abdullah menjelaskan, awal penggunaan lahan bermula pada 1986 saat Pemkot meminjam tanah milik ayahnya untuk relokasi sementara Puskesmas Sidomulyo di Jalan Damai yang saat itu terdampak banjir. Lahan yang dipinjam berada di Jalan Jelawat Gang 6 dan digunakan hingga saat ini.
“Awalnya hanya dipinjam sementara karena puskesmas lama kebanjiran. Tapi faktanya, sampai sekarang dua lokasi itu sama-sama dikuasai Pemkot,” ujar Abdullah saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, sebagai pemegang sertifikat sah, dirinya mempertanyakan dasar Pemkot membangun dan menguasai lahan tersebut sejak 1986. Abdullah menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli, sewa, maupun wakaf yang dilakukan oleh ayahnya.
“Kalau memang tanah itu sudah dibayar atau diwakafkan, silakan tunjukkan buktinya. Kalau bisa dibuktikan, saya siap menyerahkan sertifikat yang ada di tangan saya,” katanya.
Menurut Abdullah, lahan tersebut telah digunakan sekitar 40 tahun tanpa kejelasan status hukum. Ia mengaku tidak menuntut pembayaran tertentu, namun meminta persoalan diselesaikan secara baik, termasuk opsi pengembalian lahan dan pemindahan puskesmas ke lokasi semula di Jalan Damai.
Abdullah juga mengungkapkan bahwa upaya Pemkot untuk menerbitkan sertifikat atas nama pemerintah sempat diajukan ke Badan Pertanahan Nasional, namun ditolak karena tidak adanya alas hak dan sertifikat tanah masih tercatat atas nama ayahnya.
Persoalan ini sempat bergulir ke Pengadilan Negeri pada 2018 dan diputuskan memenangkan pihak ahli waris. Namun, Pemkot mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga putusan tingkat banding justru memenangkan Pemkot.
“Putusan banding menyebut tanah sudah dibayar sebagian dan sebagian diwakafkan. Sampai hari ini tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan kepada kami,” pungkas Abdullah.(DHV)