SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik kepemilikan lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Samarinda. Untuk menelusuri persoalan tersebut, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait di Kantor DPRD Samarinda, Senin (19/1/2026).
Persoalan mencuat setelah Abdullah, pemegang sertifikat sah atas lahan tersebut, menuntut kejelasan status tanah yang sejak 1986 digunakan Pemerintah Kota Samarinda sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo. Abdullah meminta agar lahan dikembalikan atau pemerintah menunjukkan dasar hukum penguasaannya.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum dengan putusan berbeda. Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan pihak Abdullah dan memerintahkan pengembalian aset. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan sebaliknya dengan alasan sebagian tanah telah dibayar dan sebagian diwakafkan kepada Pemkot.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena dokumen pendukung perlu ditelusuri secara mendalam.
“Kami perlu rapat lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam proses persidangan, termasuk menelaah bukti dari putusan pengadilan,” ujar Samri.

Ia mengaku heran lantaran sertifikat asli tanah hingga kini masih berada di tangan Abdullah, yang juga telah dikonfirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tinggi.
Komisi I menegaskan akan menelusuri lebih jauh proses persidangan di tingkat banding. Jika ditemukan indikasi keterangan palsu dari saksi, DPRD membuka peluang untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pada hearing berikutnya, Komisi I berencana memanggil Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Pemerintah kota diberi waktu dua pekan untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung.
Hearing tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, yang menyatakan pihaknya mengacu pada putusan pengadilan yang ada. Namun ia menegaskan proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bagian Hukum Pemkot.(DHV)