SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan dan meluruskan secara resmi polemik yang berkembang di masyarakat terkait pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol terhadap mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan.
Pemprov memastikan bahwa Program Gratispol sejak awal tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai klaim dan informasi yang beredar di ruang publik, sekaligus menegaskan bahwa pembatalan bantuan tersebut bukan merupakan perubahan kebijakan, melainkan bentuk konsistensi Pemprov Kaltim dalam menegakkan regulasi agar pelaksanaan program tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Meski demikian, Pemprov memastikan akan tetap melakukan pengecekan administratif untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
“Nanti saya cek ya, segera,” ujar Seno Aji singkat.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Muhammad Faisal, menegaskan bahwa ketentuan penerima bantuan Program Gratispol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Dalam Lampiran I Pergub tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.
“Regulasi sudah sangat jelas. Kelas eksekutif memang tidak diperkenankan. Jika tetap dibayarkan, justru akan menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Faisal, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi klaim mahasiswa yang menyebut telah dinyatakan lolos serta menerima informasi dari admin Gratispol bahwa kelas eksekutif terakomodasi, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa tahapan verifikasi awal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perguruan tinggi.
“Kesalahan terjadi pada proses verifikasi di tingkat kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak diakomodasi dalam Pergub,” lanjutnya.
Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa saat ini pihak perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif kepada mahasiswa yang terdampak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Program Gratispol merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Namun demikian, Pemprov menegaskan bahwa setiap pelaksanaan program wajib tunduk pada regulasi, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Pemprov Kaltim mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih cermat, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi data calon penerima bantuan, sehingga polemik serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan mahasiswa maupun pemerintah. (*dho)