SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berharap kewenangan pengawasan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan dapat kembali melibatkan pemerintah daerah secara lebih luas.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan harapan tersebut sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong penguatan peran daerah dalam pengawasan. Rekomendasi itu akan ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada kementerian terkait.
“Kami berharap ada rekomendasi BPK yang disampaikan ke pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan bisa dikembalikan ke daerah. Besok kami akan menyampaikan surat ke kementerian terkait,” ujar Seno Aji, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek lingkungan yang dinilai perlu diawasi langsung oleh daerah, salah satunya pemanfaatan air tanah oleh perusahaan. Seno menilai pengawasan penggunaan air tanah masih lemah, padahal sektor tersebut memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penggunaan air tanah ini penting bagi Kalimantan Timur. Jangan sampai air permukaan habis karena aktivitas perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menyoroti pengelolaan lubang bekas tambang (void), reklamasi, serta jaminan reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan.
Seno mengungkapkan, terdapat lebih dari 400 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim dan seluruhnya masuk dalam perhatian pemerintah provinsi. Untuk itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akan diminta melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Terkait lemahnya pengawasan, Seno menegaskan hal tersebut bukan semata kekurangan daerah, melainkan akibat keterbatasan kewenangan yang diatur undang-undang dan masih berada di tangan pemerintah pusat.
“Melalui rekomendasi BPK ini, kami akan berkoordinasi dengan kementerian agar pengawasan lingkungan ke depan bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya.(DHV)