
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Maraknya pembangunan resort di kawasan wisata Pulau Derawan, Kecamatan Derawan menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Karena kondisi itu hingga memunculkan keluhan dari wisatawan dan masyarakat sekitar, akibat semakin tertutupnya akses pantai karena di dominasi bangunan resort.
Mengungkapkan hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Sanggam, Sumadi dalam obrolan di ruang rapat gabungan Komisi kantor legeslatif Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (3/2/2026). “Sebelum menjadi permasalahan pelik, kami menegaskan perlunya pembatasan pembangunan resort secara masif karena dinilai telah mempersempit ruang pantai yang seharusnya dapat diakses bebas oleh masyarakat dan wisatawan,” ungkap beliau.
Menurutnya, pertumbuhan resort yang tidak terkendali lambat atau cepat pasti akan menimbulkan persoalan baru, di mana wisatawan non-tamu resort sering kali dilarang mengakses kawasan pantai tertentu. Padahal, salah satu daya tarik utama destinasi wisata masuk 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2024 itu adalah keindahan pantainya yang seharusnya menjadi milik publik.
“Jadi apabila semakin banyak resort dibangun, ruang pantai di Pulau tersebut bakal tergerus atau menyempit. Dampak negatifnya, Wisatawan yang tidak menginap sering kali tidak diperbolehkan masuk karena dianggap bukan tamu resort,” ujar Wakil Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lanjut Sumadi lagi, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan dan keadilan ruang publik. Jika dibiarkan, pembangunan resort yang masif dikhawatirkan akan menghilangkan esensi Derawan sebagai destinasi wisata bahari yang terbuka dan inklusif.
“Orang datang ke Derawan itu tidak semua untuk menginap di resort. Banyak yang hanya ingin menikmati pantai. Kalau semua pantai tertutup, nanti apa lagi yang bisa dinikmati dan dilihat,” imbuhnya.
Sebagai langkah solusi, Sumadi mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi yang tegas terkait zonasi pembangunan resort di kawasan wisata. Ia menekankan perlunya penetapan wilayah-wilayah tertentu yang tidak boleh dibangun resort, agar akses publik terhadap pantai tetap terjaga.
“Pemerintah daerah harus segera membuat regulasi. Mana wilayah yang boleh dibangun resort, mana yang tidak. Supaya masyarakat dan wisatawan tetap bebas mengakses wisata Pantai yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumadi menyatakan bahwa DPRD akan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Pemerintah daerah, baik melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun dalam rapat-rapat koordinasi lintas sektor. “Nanti akan kami sampaikan ke Pemerintah daerah, bisa langsung ke Bupati atau melalui Instansi terkait. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia menegaskan, pembatasan pembangunan resort bukan berarti menghambat investasi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi pariwisata dan hak publik atas ruang alam. “Kalau resort terus dibangun tanpa batas, lama-lama Derawan hanya menjadi kawasan eksklusif. Padahal wisata itu harus dinikmati semua orang,” pungkas Sumadi.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Berau mulai mendorong penataan ulang kebijakan pembangunan pariwisata, agar Derawan tetap lestari, terbuka, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv.Nht/Bin)