SAMARINDA, Swarakaltim.com – Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi titik krusial bagi masa depan pengelolaan migas di Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim menyebut regulasi tersebut membuka peluang reaktivasi ribuan sumur migas tidak aktif, namun juga menyimpan risiko jika implementasinya tidak matang.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyatakan, Kaltim selama ini menyimpan potensi besar dari sumur-sumur migas lama yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan skema yang tepat dan pelibatan koperasi daerah, kontribusinya terhadap produksi nasional dinilai signifikan.
“Indonesia sekarang di kisaran 600 ribu barel per hari. Kalau sumur-sumur lama ini benar-benar bisa diaktifkan dan melibatkan koperasi daerah, tambahan 100 sampai 150 ribu barel per hari itu bukan angka mustahil,” bebernya saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Seno menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pada kesiapan lapangan. Aspek keselamatan, lingkungan, dan kepastian hukum harus menjadi perhatian utama agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru.
Ia juga mengingatkan agar sosialisasi dilakukan secara terbuka dan komprehensif oleh Pertamina dan SKK Migas, terutama kepada calon pelaku usaha di daerah.
“Jangan sampai masyarakat diajak masuk ke sektor energi, tapi tanpa pemahaman yang utuh. Sosialisasi ini penting supaya orang tahu risikonya, tahu aturannya, dan tahu batasannya,” kata Seno.
Di tengah peluang tersebut, penguatan koperasi tambang rakyat di Kaltim masih tertahan hambatan struktural. Sejumlah perizinan belum dapat diproses karena masih menunggu keputusan pusat terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kami di daerah belum bisa melangkah jauh. Semua masih tergantung keputusan pusat dan hasil di MK. Selama itu belum selesai, koperasi-koperasi ini masih menggantung,” ujarnya.
Seno menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan energi harus memberi manfaat nyata bagi daerah penghasil.
“Kalau regulasi sudah ada, berikutnya yang diuji adalah keberanian negara memastikan pelaksanaannya rapi. Jangan sampai daerah hanya jadi lokasi produksi, sementara nilai tambahnya tidak kembali ke masyarakat.” tandas Seno.(DHV)