SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2025 tidak mengandung kewajiban finansial bagi ASN maupun pegawai BUMD. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa regulasi tersebut berpotensi menimbulkan pemaksaan.
Dalam penjelasannya, Pemkot Samarinda menyatakan tidak terdapat klausul pemotongan gaji, kewajiban iuran, maupun sanksi bagi pihak yang tidak berpartisipasi dalam program sumbangan dana gotong royong. Dengan demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pungutan ilegal.
Program gotong royong yang difasilitasi pemerintah daerah itu dirancang berbasis kesukarelaan. Setiap individu memiliki kebebasan penuh untuk berkontribusi atau tidak, tanpa dampak terhadap status kepegawaian maupun jabatan. Mekanisme surat pernyataan bagi yang tidak bersedia ikut disebut semata-mata untuk kepentingan administrasi dan akuntabilitas.
Pemkot Samarinda juga menegaskan bahwa kewajiban negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetap dilaksanakan melalui APBD. Program gotong royong hanya bersifat pelengkap dan tidak menggantikan peran pemerintah dalam penyediaan layanan publik.
Lebih lanjut, regulasi tersebut dipastikan tidak berada dalam rezim pengumpulan dana publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Perwali ini diklaim sebagai pengaturan internal yang bertujuan mendorong partisipasi sosial secara sukarela di lingkungan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, sekaligus mengajak masyarakat menyikapi kebijakan publik secara objektif agar diskursus di ruang publik tetap proporsional.(DHV)