Temui Pendemo, Andi Harun Tetapkan 1 SKTUB 1 Kios

Tegaskan Pasar Pagi Dikelola Transparan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Dr Andi Harun, turun langsung menemui pedagang Pasar Pagi Samarinda yang menggelar aksi demonstrasi di teras Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026) pagi. Dalam dialog terbuka tersebut, Andi Harun menegaskan kebijakan satu pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) hanya berhak atas satu lapak atau kios, sebagai langkah untuk memastikan pembagian yang adil sekaligus membenahi tata kelola Pasar Pagi secara transparan.

Di hadapan ratusan pedagang, Andi Harun juga menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menata ulang pengelolaan Pasar Pagi agar berpihak pada pedagang dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam dialog tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai keresahan, mulai dari masih adanya sekitar 480 lapak kosong, 379 pemilik SKTUB resmi yang belum mendapatkan lapak, hingga dugaan adanya oknum yang bermain data dalam proses pendistribusian lapak.

Mengawali tanggapannya, Andi Harun menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan pedagang diyakininya murni dan tidak ditarik kepentingan lain di luar hubungan pedagang dengan pengelolaan Pasar Pagi.

“Bapak Ibu semua, kami berharap betul aspirasi ini murni. Dan saya percaya ini murni, tidak ada tarikan-tarikan luar, tidak ada warna-warna lain selain aspirasi pedagang Pasar Pagi,” ujarnya.

Andi Harun kemudian menegaskan status Pasar Pagi sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, pada Pasar Pagi yang baru, tidak dikenal istilah sewa-menyewa lapak.

“Pasar Pagi Samarinda itu adalah properti, tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Samarinda. Sesuai peraturan, tidak ada penyewaan. Yang ada hanya pungutan retribusi sesuai Perda dan insyaallah tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak di luar pemerintah kota yang menawarkan penyewaan lapak. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa lapak Pasar Pagi diperuntukkan murni bagi pedagang, bukan untuk dikuasai segelintir pihak, termasuk unsur pemerintah.

“Kalau ada satu saja, misalnya Wali Kota Samarinda merekomendasikan seseorang untuk mendapatkan lapak, datang sampaikan kepada saya, bohong di depan saya, dan adukan saya ke aparat penegak hukum. Satu saja, tidak usah banyak-banyak,” tegasnya, disambut sorakan pedagang.

Ia mengakui, sebelum renovasi, praktik penguasaan lapak oleh satu orang dalam jumlah besar sempat terjadi. Bahkan berdasarkan temuan sementara, terdapat satu nama yang tercatat memiliki hingga sembilan, sepuluh, bahkan puluhan lapak, sehingga ketersediaan lapak seolah tidak pernah cukup meski bangunan Pasar Pagi kini mencapai tujuh lantai.

Menanggapi kondisi tersebut, Andi Harun memastikan Pemerintah Kota Samarinda akan merombak total sistem pengelolaan Pasar Pagi dengan sistem digital berbasis open source yang dapat diawasi publik.

“Nanti semua lapak akan kita publish secara digital. Siapa di lapak satu, di lantai satu, lantai dua, sampai lantai tujuh, seluruh masyarakat Samarinda bisa mengakses. Tidak ada lagi titip-titipan, tidak ada lagi ‘saya tim Bapak’ lalu minta lapak. Semua lewat sistem,” katanya.

Selain itu, verifikasi data penerima lapak akan diperketat dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menutup celah pemalsuan SKTUB, pemindahtanganan, maupun penyewaan ulang lapak demi keuntungan pribadi.

“Kita ingin lapak itu betul-betul dipakai berdagang, bukan dipindahtangankan atau disewakan lagi untuk ambil selisih harga. Kalau perlu, Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret di tengah keterbatasan lapak, Andi Harun kemudian mengumumkan secara resmi kebijakan satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios. Kebijakan ini diberlakukan agar pembagian berlangsung adil dan merata bagi seluruh pedagang.

“Hari ini saya umumkan, satu nama pemilik SKTUB akan mendapatkan satu lapak atau kios. Kalau kita penuhi yang punya empat, sepuluh, bahkan dua puluh lapak, pasti ada yang tidak kebagian,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ke depan ditemukan data yang tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu.

Untuk memastikan proses berjalan bersih dan akurat, Andi Harun meminta pedagang menunjuk empat orang perwakilan yang dipercaya untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, guna membahas dan menyelesaikan kendala teknis di lapangan.

“Saya minta maaf belum bisa memuaskan semua harapan Bapak Ibu. Tapi kami berusaha sejujur dan seterbuka mungkin. Silakan perwakilan berkomunikasi dengan Bu Nurrahmani untuk menyelesaikan kendala teknis yang ada,” tutup Andi Harun.

Aksi demonstrasi yang berada di bawah kendali Koordinator Ade Maria Ulfa dan didampingi dua pengacara tersebut berlangsung tertib dan berakhir setelah pedagang menerima penjelasan langsung dari Wali Kota Samarinda. Para pedagang sepakat mengawal proses verifikasi data melalui perwakilan yang telah ditunjuk, sembari menunggu implementasi sistem digital pengelolaan Pasar Pagi yang dijanjikan.(dho)

www.swarakaltim.com @2024