Pengurangan Kuota BPJS Warga Miskin Disorot DPRD Berau

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Rencana pengurangan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Berau menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu tersebut mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sambaliung baru baru ini.

Wakil Ketua Komisi III Lembaga legislative Bumi Batiwakkal, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau perlu mencermati secara serius dampak kebijakan pengurangan bantuan BPJS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, jumlah kepesertaan BPJS yang sebelumnya dicover provinsi untuk warga tidak mampu sebanyak 13.500 jiwa, terancam dikurangi sekitar 4.000 orang pada tahun berjalan 2026.

“Artinya, sekitar 4.000 warga tidak mampu yang selama ini sudah memiliki BPJS akan dicoret. Ini bukan angka kecil dan tidak bisa dianggap sebagai kebijakan administratif semata,” tegas Ahmad Rifai di hadapan peserta Musrenbang.

Ia menjelaskan, kondisi ini menjadi paradoks karena APBD Kabupaten Berau dinilai masih dalam kondisi aman, sementara pengurangan justru dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, maka beban penanganan ribuan warga miskin yang kehilangan jaminan kesehatan berpotensi dialihkan sepenuhnya ke Pemerintah kabupaten.

“Kalau provinsi tidak mampu lagi meng-cover dan diserahkan ke daerah, maka Pemkab Berau harus siap menangani 4.000 warga kampung yang tidak mampu ini. Padahal mereka selama ini sangat bergantung pada BPJS untuk akses layanan kesehatan,” katanya.

Lebih jauh, Ahmad Rifai mengingatkan adanya dampak sistemik yang lebih besar. Selama ini, Kota Sanggam telah berhasil mencapai cakupan kepesertaan BPJS lebih dari 85 persen, yang memungkinkan warga yang sebelumnya tidak terdaftar tetap bisa mendapatkan kartu BPJS secara cepat saat kondisi darurat, tanpa harus menunggu masa tunggu 14 hari seperti ketentuan sebelumnya.

“Saya khawatir, jika 4.000 peserta ini dicoret, maka capaian 85 persen itu akan turun. Konsekuensinya besar, masyarakat yang sakit mendadak tidak bisa lagi langsung mendapatkan kartu BPJS. Mereka harus menunggu, sementara kondisi kesehatan tidak bisa menunggu,” paparnya lagi.

Dirinya juga menilai, kebijakan pengurangan ini berpotensi menggerus perlindungan sosial dan memperlebar kerentanan masyarakat miskin terhadap risiko kesehatan. Karena itu, Ahmad Rifai meminta agar persoalan ini dicermati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Saya kira ini penting untuk kita sikapi secara serius. Jangan sampai efisiensi anggaran justru mengorbankan hak dasar masyarakat, khususnya warga tidak mampu,” pungkasnya. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024