Sumur Tua Migas Kaltim Dibuka untuk Koperasi dan UMKM, Ini Skema yang Disiapkan ESDM

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM mulai memperkenalkan skema baru pengelolaan sumur tua migas di Kalimantan Timur dengan melibatkan pelaku usaha lokal. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemanfaatan sumur yang selama ini tidak lagi ekonomis bagi kontraktor migas.

Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf, mengatakan sosialisasi kebijakan dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pijakan teknis bagi BUMD, koperasi, dan UMKM yang berminat mengelola sumur tua migas.

“Peraturan ini menjadi referensi tata cara bagi mitra, baik KUD, BUMD, maupun UMKM, dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur tua migas,” ujarnya.

Menurut Nanang, saat ini pengelolaan sumur tua masih berada di bawah K3S seperti Pertamina Hulu Energi, PHSS, PHKT, PHM, dan perusahaan lainnya. Ke depan, SKK Migas bersama K3S akan melakukan inventarisasi menyeluruh untuk menentukan sumur mana saja yang dapat ditawarkan kepada mitra.

“Sumur-sumur itu akan didata, mulai dari jumlah, koordinat, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah disepakati, data tersebut akan dipaparkan kepada calon mitra,” jelasnya.

Calon mitra yang berminat nantinya dapat menyampaikan proposal pengelolaan. Proposal tersebut akan dikaji oleh K3S dengan memperhatikan rekam jejak usaha, kondisi keuangan, kesiapan SDM, serta kelayakan teknis.

Nanang mengungkapkan, sebagian besar sumur tua ditinggalkan karena kadar air tinggi dan berbagai kendala teknis sehingga tidak lagi efisien bagi K3S. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kunci agar mitra memahami risiko yang ada.

“Semua kondisi sumur, termasuk riwayat dan status teknisnya, akan disampaikan secara terbuka dalam expose. Ini penting agar mitra memahami betul kondisi sumur yang akan dikelola,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh minyak hasil produksi wajib dijual kepada K3S sesuai ketentuan.

“Untuk rincian wilayah dan potensi produksi di masing-masing daerah, akan disampaikan lebih lanjut dalam agenda sosialisasi berikutnya,” pungkas Nanang.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024