Dinsos Kaltim Saring Ketat Pengajuan PBI-JK, 64 Ribu Data Masih Diverifikasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK di Kalimantan Timur kini memasuki tahap verifikasi menyeluruh. Dinas Sosial memastikan hanya warga yang memenuhi kriteria yang akan diaktifkan kembali status kepesertaannya.

Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, banyaknya pengajuan yang masuk membuat pihaknya harus melakukan analisis detail agar bantuan tidak salah sasaran.

“Data yang ada akan kami telaah. Yang menjadi perhatian utama tentu masyarakat dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin, seperti pasien hemodialisis atau cuci darah,” katanya.

Ia menuturkan, kasus nonaktifnya kepesertaan umumnya diketahui saat warga hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut memicu lonjakan pengajuan reaktivasi dalam waktu bersamaan.

Meski laporan awal sering diterima Dinas Kesehatan, kewenangan pengaktifan tetap berada pada Dinas Sosial. Setiap pengajuan harus melalui tahapan administratif yang ketat.

“Setiap permohonan pengaktifan ulang harus melalui proses verifikasi dan validasi berlapis,” tuturnya.

Proses tersebut merujuk pada 39 indikator kemiskinan versi BPS. Hasil verifikasi menentukan posisi pemohon dalam kelompok desil satu sampai lima sebagai dasar kelayakan bantuan.

Dari data sementara Dinas Kesehatan, tercatat sekitar 64 ribu nama dalam sistem. Namun Dinsos masih menunggu kepastian resmi dari Kementerian Sosial terkait jumlah terbaru KPM yang dikeluarkan dari DTKS. Pemerintah provinsi kini mempercepat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Kami berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim untuk mempercepat penanganan persoalan tersebut. Pembahasan teknis juga akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan serta Dinsos kabupaten/kota guna memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi akses kesehatannya,” tutupnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024