
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Persoalan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD). Khususnya terkait keterbukaan pengelolaan dana CSR yang seyogyanya merupakan kewajiban moral dan regulatif perusahaan kepada masyarakat.
Mengungkapkan hal itu Ketua lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal, Dedy Okto Nooryanto, baru baru ini dalam kegiatan di Kecamatan Gunung Tabur. “Sebelumnya Bupati Berau telah menekankan pentingnya optimalisasi dan keterbukaan CSR, mengingat kondisi keuangan daerah saat ini tengah berada dalam kebijakan efisiensi anggaran.
“CSR itu wajib terbuka kepada masyarakat. Walaupun perusahaan tidak membuka secara detail angka-angkanya, minimal kegiatan dan penggunaannya harus dipublikasikan ke media yang ada di daerah, apa saja setiap tahun kampung sasarannya dan nama programnya. Jangan sampai tertutup,” pinta Petinggi di DPRD itu.
Menurutnya, selama ini banyak kegiatan CSR yang tidak diketahui publik secara luas. Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif dan kecurigaan di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan dan minim akses informasi. Karena itu dirnya menilai, transparansi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Konflik tersebut juga mengemuka dalam forum musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di Gunung Tabur baru baru ini. Hal keterbukaan realisasi CSR perusahaan, bukan sekadar soal ada atau tidaknya dana CSR, melainkan pada minimnya akuntabilitas dan publikasi terhadap program yang dijalankan,” papar Dewan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tersebut.
Tambah Dedy, juga menegaskan bahwa dana CSR seharusnya diarahkan untuk mendukung pembangunan prioritas seperti pendidikan, infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan kebutuhan sosial masyarakat.
“Contohnya kalau memang sudah mensuport untuk membangun sekolah, jalan, sektor pendidikan dan lainnya, itu di publis ke masyarakat agar mereka tahu. Jangan diam-diam, kita tidak tahu apa yang dibangun, apalagi di daerah-daerah jauh,” ujarnya lagi.
Oleh sebab itu lanjutnya, DPRD bakal memanggil perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk meminta penjelasan langsung terkait penyaluran dana CSR. Perusahaan tambang, perkebunan sawit, hingga sektor perbankan disebut memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Nanti kami minta Ketua Komisi II memanggil perusahaan-perusahaan itu. Kita akan buka bersama di media, apa saja yang sudah dibangun oleh perusahaan tambang, sawit, dan lainnya. Biar masyarakat tahu dan kita sama sama mengevaluasi sasaran program CSR itu benar benar telah menyentuh atau tidak ke kehidupan masyarakat,” katanya.
Perlu diketahui bersama, legeslatif meminta adanya transparansi CSR perusahaan bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk membangun sinergi. Karena DPRD sangat berharap dengan keterbukaan tersebut, program CSR dapat selaras dengan visi dan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Berau.
“Kalau CSR terbuka dan tepat sasaran, program Ibu Bupati juga akan terbantu. Masyarakat senang, perusahaan pun mendapat kepercayaan,” imbuhnya.
Melalui penegasan tersebut, DPRD Kabupaten Berau berharap ke depan tidak ada lagi kesan tertutup dalam pengelolaan dana CSR. Transparansi dan publikasi di media dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa dana sosial perusahaan benar-benar kembali kepada masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. (Adv/Nht/Bin)