SAMARINDA, Swarakaltim.com – Baznas Provinsi Kalimantan Timur mencatat penghimpunan zakat sepanjang 2025 mencapai Rp20,6 miliar. Nilai tersebut dinilai belum maksimal dibanding potensi yang tersedia, terutama dari kalangan aparatur sipil negara serta sektor usaha di daerah.
Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Samsi, mengatakan penyaluran zakat selama 2025 justru mencapai sekitar Rp23 miliar. Hal itu dimungkinkan karena adanya penggunaan saldo tahun sebelumnya yang dialokasikan untuk program tahun berjalan.
“Selisih penyaluran diambil dari sisa saldo tahun 2024 yang kemudian disalurkan pada 2025,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, dana yang terkumpul harus dibagi ke 10 kabupaten/kota di Kaltim sehingga alokasi masing-masing daerah menjadi sangat terbatas. Kondisi ini mendorong Baznas untuk memperluas sumber penghimpunan.
“Kami mengajak pengusaha tambang dan perkebunan menyalurkan zakat maupun CSR melalui Baznas agar dapat dikelola secara terprogram dan tepat sasaran,” katanya.
Badrus mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakat langsung melalui Baznas Kaltim. Ia menekankan pentingnya pencatatan zakat perusahaan di tingkat daerah agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat setempat.
Ia juga menilai perlunya penguatan regulasi daerah untuk memperjelas pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya, meski secara nasional sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menilai angka penghimpunan saat ini masih jauh dari potensi riil. Ia menyebut estimasi zakat dari ASN saja bisa mencapai Rp50 miliar per tahun.
“Kalau yang terkumpul baru sekitar 20 miliar, berarti masih jauh dari potensi yang ada,” ujarnya.
Darlis menambahkan, sebelum mendorong perusahaan swasta, pemerintah daerah perlu memastikan penghimpunan zakat di internal pemerintah berjalan optimal melalui Baznas agar memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan perluasan.(DHV)