
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Pasarian Mangunsong, menyoroti penerapan elektronik portal (E-portal) masuk di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD0 yang kini menggunakan sistem pembayaran non-tunai.
Kebijakan retribusi pasar pada prinsipnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sejak lama sehingga tetap harus dijalankan. Namun, aspek teknis pelaksanaannya perlu dibenahi agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat dan pedagang, sebagaimana yang terjadi Rabu kemarin (25/2/2026).
Rudi menjelaskan bahwa sempat terjadi kerusakan pada portal pasar, namun kini telah diperbaiki dan kembali diberlakukan tarif masuk berbasis non-tunai. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran tanpa uang tunai.
“Secara regulasi, retribusi pasar itu sudah diatur dalam Perda, sehingga penerapannya memang harus dilaksanakan, tetapi teknisnya harus kita benahi agar tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, DPRD mendorong Pemerintah daerah untuk mengefektifkan seluruh objek pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu, kata Rudi, merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan daerah yang tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami menekan kepada Pemerintah daerah agar seluruh objek pajak dan retribusi dapat diefektifkan, tetapi cara penarikannya perlu dicari formulasi terbaik yang bisa di terima masyarakat,” kata Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P0 tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa besaran tarif retribusi bukan persoalan utama karena nilainya telah ditetapkan melalui regulasi. Yang perlu menjadi perhatian adalah mekanisme teknis di lapangan agar tidak menimbulkan kesan pungutan berlapis.
“Hal itu yang menyulut kemarahan pedagang sampai merusak fasilitas yang ada. Jadi, nilai retribusi sudah diatur dalam Perda, yang harus diperbaiki adalah teknis pelaksanaannya, bukan nilainya,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar tidak terjadi pungutan ganda terhadap satu objek retribusi di area pasar. Menurutnya, koordinasi antara pengelola pasar dan Pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Intinya, jangan sampai ada pungutan yang berlapis-lapis. Kalau satu objek sudah dikenakan retribusi, cukup satu kali sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Rudi Pasarian Mangunsong. (Adv/Nht/Sof)