SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,49 miliar, pihak penyedia akhirnya angkat bicara. Direktur CV Afisera Samarinda, Subhan, memastikan proses pengembalian kendaraan dan dana dilakukan tanpa merugikan pihak mana pun.
Subhan menjelaskan, awalnya ia mendapat kepercayaan dari pihak pemegang merek Range Rover untuk mempromosikan kendaraan tersebut ke segmen pemerintah maupun swasta. Pengadaan di Pemprov Kaltim, kata dia, dilakukan tanpa lelang melalui mekanisme e-katalog.
“Awalnya saya diberikan kepercayaan dari pihak PT yang punya Range Rover untuk mempromosikan mobil ini ke pemerintah maupun swasta. Tanpa lelang, melalui e-katalog dari Pemprov Kaltim,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia mengakui, kendaraan yang dipesan adalah tipe Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Selama ini, unit termahal yang pernah ia suplai ke Pemprov Kaltim sebelumnya adalah Toyota Fortuner dalam paket beberapa unit, bukan satuan kendaraan mewah seperti kali ini.
Subhan menuturkan, surat pengajuan pengembalian dari Pemprov Kaltim diterimanya pada 28 Februari 2026. Ia langsung menyatakan kesediaan menerima kembali unit tersebut.
“Setelah saya terima surat pengajuan pengembalian 28 Februari 2026, keputusannya saya menerima proses pengembalian. Tentu dalam prosesnya tidak ada pihak yang dirugikan. Kita terikat sama norma,” katanya.
Menurutnya, mekanisme teknis pengembalian diatur oleh Pemprov Kaltim bersama perwakilan CV Afisera di Jakarta. Ia memastikan dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan secara utuh ke kas daerah dalam waktu sesegera mungkin.
“Pengembalian dana utuh. Mobilnya masih baru dan belum disentuh,” tegasnya.
Subhan juga mengungkapkan bahwa unit kendaraan tersebut memang masih berada di Jakarta. STNK dan BPKB belum terbit karena proses administrasi belum selesai. Ia membeli unit itu terlebih dahulu karena pihak dealer awalnya tidak bersedia menjual langsung ke pemerintah, sehingga transaksi dilakukan melalui pihak ketiga.
“Saya memang yang beli mobilnya, karena pihak dealer awalnya memang tidak mau jual ke pemerintah. Jadi pakai pihak ketiga, yaitu saya. Saya beli dulu mobilnya,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian, Subhan mengaku hingga saat ini belum ada kerugian yang dialami perusahaannya. Ia menilai risiko bisnis baru akan terlihat ketika mobil tersebut dijual kembali ke pasar.
“Logikanya bisnisnya simpel karena mobilnya kembali ke saya utuh. Nanti kelihatan untung ruginya itu kalau saya jual lagi. Misal terjual di luar Rp8 miliar berarti saya rugi Rp500 juta. Tapi kalau terjual Rp9 miliar berarti saya untung,” paparnya.
Ia menambahkan, margin keuntungan yang diambil dalam transaksi tersebut di bawah lima persen. Alasan tidak mengajukan ganti rugi, menurutnya, karena kondisi kendaraan masih baru dan belum pernah digunakan.
Sebagai informasi, CV Afisera Samarinda beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nomor 25, Samarinda, dengan perwakilan di kawasan Bintaro, Jakarta. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jual beli serta sewa kendaraan.(DHV)