DPRD Samarinda Temukan Limbah Minyak Menumpuk di Saluran Gerai Mie Gacoan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti pengelolaan limbah di salah satu gerai Mie Gacoan setelah menemukan sisa minyak dan lemak dalam jumlah cukup banyak pada sistem saluran pembuangan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan persoalan limbah dari aktivitas restoran tersebut. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya sisa buangan minyak dan lemak yang masih menumpuk di saluran pembuangan.

“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait pengelolaan limbah di sini. Hari ini kami baru sempat datang dan melihat langsung kondisinya. Tadi kami melihat sisa buangan limbah minyak dan lemaknya cukup banyak,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Deni, pihak manajemen restoran menyampaikan bahwa mereka melakukan penyedotan limbah secara rutin. Namun demikian, hal tersebut tetap perlu dipastikan melalui sistem pengawasan dan pengelolaan limbah yang jelas.

“Tadi disampaikan oleh pihak manajemen bahwa mereka melakukan penyedotan. Tetapi kami tidak bisa memantau setiap hari apakah penyedotan itu benar-benar dilaksanakan atau tidak,” katanya.

Karena itu, Komisi III berencana memanggil manajemen Mie Gacoan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk memastikan sistem pengolahan limbah yang digunakan telah memenuhi ketentuan, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami ingin memastikan mereka melengkapi IPAL-nya. Secara teknis, tahapan IPAL itu harus lengkap dan sesuai standar. Selain itu kami juga ingin memastikan pengosongan grease trap atau penampungan limbah benar-benar dilakukan secara rutin,” tegasnya.

Dalam pengecekan di lapangan, dewan juga menemukan bahwa penampungan limbah di lokasi tersebut sudah dalam kondisi cukup penuh. Sementara pihak manajemen menyebutkan bahwa pengangkutan limbah dilakukan satu hingga dua kali setiap hari.

“Nah ini yang tidak bisa kami pantau setiap hari. Karena itu nanti akan kami panggil manajemennya agar mereka menyiapkan sistem IPAL yang benar-benar siap dan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Selain persoalan limbah, Komisi III juga menyinggung soal perizinan usaha. Berdasarkan informasi yang diterima, gerai yang menjadi objek pengecekan telah melengkapi dokumen perizinannya.

Meski demikian, Deni menyebut masih ada gerai lain yang terafiliasi dengan Mie Gacoan di lokasi berbeda yang disebut belum menyelesaikan seluruh proses perizinan.

“Tadi kami juga menanyakan soal perizinan. Untuk yang di lokasi ini sudah lengkap. Tetapi ada gerai lain yang juga afiliasi dari Mie Gacoan yang belum melengkapi perizinannya. Ini juga akan kami pastikan kapan mereka bisa menyelesaikan perizinan tersebut,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024