SAMARINDA,Swarakaltim.com. Polsek Sungai Kunjang jajaran Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukumnya, pukul 11.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Sungai Kunjang Rabu (4/3/’26)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widias Mita, S.I.K., didampingi Wakapolsek AKP Roesdi, S.H., Kanitreskrim Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta jajaran personel Polsek Sungai Kunjang dan Sihumas Polresta Samarinda. Konferensi pers turut dihadiri rekan-rekan wartawan dan media online.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sungai Kunjang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MF (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 3685 BBU, satu helai kaos warna hitam, satu celana panjang warna hitam, serta sepasang sandal warna putih yang digunakan tersangka saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan perbuatannya dipicu dorongan nafsu pribadi setelah kecanduan menonton konten pornografi, sehingga pelaku mencari korban untuk melampiaskan perbuatannya.
Adapun modus operandi tersangka yakni dengan mengendarai sepeda motor dan mencari situasi jalan yang sepi. Saat berpapasan dengan korban, tersangka mendekat dan menjulurkan tangan kanan untuk memegang bagian tubuh korban, kemudian berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan, komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.(*/pr-pld)