DPRD Samarinda Periksa Sistem Kebakaran dan Pengolahan Limbah di Hotel dan Mal

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan pengawasan terhadap sistem keselamatan kebakaran serta pengelolaan limbah di sejumlah fasilitas publik, seperti hotel dan pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan bangunan dan pengolahan limbah lingkungan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari agenda dewan dalam memastikan fasilitas publik di Samarinda memiliki sistem proteksi yang memadai, baik dari sisi keselamatan kebakaran maupun pengelolaan limbah.

“Ini untuk menindaklanjuti kegiatan pengawasan ke beberapa hotel maupun fasilitas publik yang sebelumnya belum sempat kami kunjungi,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Komisi III turut melibatkan sejumlah instansi teknis, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan pengecekan secara langsung di lapangan.

Adapun lokasi yang menjadi fokus pengawasan adalah Hotel Aston Samarinda dan pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza (SCP) yang berada di bawah satu manajemen.

Dari hasil pemeriksaan di Hotel Aston, Deni menyebut sistem proteksi kebakaran dinilai telah tersedia dan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang direkomendasikan oleh Disdamkartan.

Tim pengawas juga memeriksa sejumlah fasilitas penting, seperti panel kontrol kebakaran, jalur evakuasi, hingga ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Berdasarkan hasil pengecekan, fasilitas tersebut dinilai tersedia dengan baik dan siap digunakan jika terjadi kondisi darurat.

Selain aspek keselamatan kebakaran, Komisi III juga menaruh perhatian pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki hotel tersebut. DPRD ingin memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional telah melalui proses pengolahan sesuai aturan sebelum dialirkan ke saluran drainase.

“Kami memastikan bahwa pengelola sudah menjalankan SOP yang berlaku,” jelasnya.

Meski secara umum fasilitas dinilai telah memenuhi standar, Deni menegaskan pengawasan DPRD tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus memantau laporan pengelolaan lingkungan yang disampaikan kepada DLH guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan.

Menurutnya, pengawasan berkala sangat penting agar pengelolaan fasilitas publik tetap berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan ini tidak berhenti di sini. Kami akan melihat perkembangan secara berkala, baik harian maupun bulanan,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024